Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Bea Cukai Banyuwangi Musnahkan 614.072 Batang Rokok Ilegal

Fredy Rizki Manunggal • Rabu, 6 Desember 2023 | 19:57 WIB
LINDUNGI KONSUMEN: Petugas memusnahkan ribuan rokok ilegal dan miras ilegal di halaman kantor Bea Cukai Banyuwangi, Selasa (5/12).
LINDUNGI KONSUMEN: Petugas memusnahkan ribuan rokok ilegal dan miras ilegal di halaman kantor Bea Cukai Banyuwangi, Selasa (5/12).

KALIPURO, RadarBanyuwangi.id – Penyebaran rokok ilegal di Banyuwangi tampaknya masih cukup marak. Setidaknya itu terbukti dalam kegiatan pemusnahan ratusan ribu batang rokok yang dilakukan Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Selasa (5/12).

Jajaran Kantor Bea Cukai Banyuwangi memusnahkan 614.072 batang rokok ilegal yang diamankan selama tahun 2023.

Pemusnahan dilakukan bersama dengan Pegawai Kementerian Keuangan Satu yang terdiri dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Banyuwangi, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember.

Selain rokok, petugas juga memusnahkan 4.615,55 liter minuman beralkohol ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi Tedy Himawan mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan komitmen Bea Cukai Banyuwangi untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau berbahaya.

Dia memperkirakan, barang milik negara (BMN) berupa hasil penindakan barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan kemarin bernilai Rp 915.786.520 alias nyaris Rp 1 miliar.

Pemusnahan rokok ilegal dilaksanakan dengan membakar rokok ilegal pada tungku pembakaran. Sedangkan untuk minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dimusnahkan dengan cara menuang isi kemasan sampai habis pada bak berisi pasir.

Tedy menambahkan, barang-barang ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara aparat penegak hukum (APH) di Banyuwangi.

Melalui berbagai kegiatan seperti operasi pasar, pengumpulan informasi, dan sosialisasi kepada masyarakat secara langsung maupun online.

Tedy juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai perdagangan barang kena cukai ilegal yang sedang marak.

Modusnya ada beberapa sales yang mengiming–imingi rokok ilegal dengan harga murah alias di bawah harga rokok legal.

Baca Juga: Diduga Rugikan Perusahaan Ratusan Juta, 4 Karyawan di Situbondo Disekap Anak Usaha Pabrik Rokok

”Ada juga modus lainnya, yakni perdagangan barang kena cukai ilegal melalui distribusi perdagangan antar pulau,” ungkapnya.

Sesuai Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, ada hukuman bagi penjual dan penyedia barang ilegal tanpa cukai.

”Dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” pungkasnya. (fre/sgt/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#alkohol #bea cukai #Rokok Ilegal #banyuwangi