SEMPU, Jawa Pos Radar Genteng - Sejumlah alat peraga sosialisasi (APS) milik bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dan bendera partai politik (parpol) yang dipasang berdekatan dengan banner Pilkades di pinggir jalan Desa/Kecamatan Sempu diberangus petugas trantib kecamatan setempat, Senin (16/10).
Tindakan tegas itu dilakukan petugas penertiban karena banyak warga yang merasa bingung dengan banner milik caleg dan calon kepala desa (Cakades) yang tumpang tindih. “Ini yang banyak dikeluhkan warga, sampai ke pengawas hingga ke kami. Banyak warga bingung karena tidak tau mana kades mana caleg,” ungkap Kasi Trantib Kecamatan Sempu, Al Imron.
Menurut Imron, setelah mendapat keluhn dari warga itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan panitia Pilkades untuk melakukan tindakan. “Hasil koordinasi dan rapat, APS yang menyalahi aturan dan berdekatan dengan banner cakades ditertibkan dulu,” tandasnya.
Penertiban yang dilakukan ini, terang dia, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Banyuwangi Nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Perda Nomor 11 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. “Dari yang kami temui itu, semua melanggar, karena dipasang di dekat tempat ibadah,” cetusnya.
Tidak hanya itu, menurut dia, juga banyak APS yang dipasang dengan cara dipaku di pohon pengayom. “Kami berharap, setelah ditertibkan ini para pemilih tidak bingung. Bisa melihat calon kades yang akan dipilih nanti,” ujar Imron ditemui di lokasi seraya menyebut semua barang bukti dibawa kantor kecamatan.
Banyak APS yang dipasang itu, jelas dia, sudah dalam kondisi rusak. Sehingga tidak nyaman untuk dilihat. “APS sudah usang dan banyak yang rusak, mungkin karena sudah lama dipasang,” tandasnya.
Al Imron juga menyampaikan, penertiban APS turut dilaksanakan di wilayah desa lain yang sedang dalam masa pemilihan kepala desa (Pilkades). “Di daerah yang sedang pilkades (kecamatan lain) juga sama, banyak yang ditertibkan,” pungkasnya.(sas/abi)
Editor : Agus Baihaqi