Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Bedah Rumah di Blimbingsari Diduga Fiktif, Dilaporkan Laskar Cemethi Emas ke Kejaksaan Banyuwangi

Dedy Jumhardiyanto • Rabu, 18 Oktober 2023 | 19:30 WIB
BONGKAR KORUPSI: Ketua Laskar Cemethi Emas Mohammad Anas menunjukkan bukti pengaduan program bedah rumah ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Selasa (17/10).
BONGKAR KORUPSI: Ketua Laskar Cemethi Emas Mohammad Anas menunjukkan bukti pengaduan program bedah rumah ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Selasa (17/10).

Jawa Pos Radar Banyuwangi – Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bantuan bedah rumah yang masuk dalam program DD/ADD tahun 2020 di Dusun Pecemengan, Desa/Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, diduga fiktif.

Ada sejumlah rumah yang masuk program bedah rumah, tapi kondisinya masih tetap sama alias tidak ada realisasi.

”Ini sudah jelas menyalahi aturan dan jadi temuan, bahkan ada kesan fiktif. Anggaran tahun 2020 dananya sudah dicairkan semua, tapi pekerjaan tidak direalisasikan sampai batas akhir tahun. Ini jelas sudah indikasi fiktif,” ungkap Ketua Laskar Cemethi Emas Mohammad Anas yang melaporkan dugaan penyimpangan program RTLH ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Menurut Anas, dalam program RTLH, ada beberapa rumah yang diduga fiktif. Salah satunya rumah milik MR, warga Dusun Pecemengan.

”Ini sudah jelas menyalahi aturan dan berpotensi melanggar hukum. Oleh karena itu, kami melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi,” tegasnya.

Dalam kasus ini, ada beberapa unit rumah yang mendapatkan bantuan bedah rumah dari Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020. Satu unit rumah dianggarkan sekitar Rp 22 juta untuk dibedah.

Namun, beberapa rumah rupanya tidak tersentuh bedah rumah, tapi anggarannya sudah dicairkan 100 persen.

”Data sudah kami kantongi. Kami berharap kejaksaan segera menindaklanjuti laporan ini. Kalau bisa kejaksaan juga turun ke lapangan,” pinta Anas.

Sementara itu, belum ada keterangan lebih lanjut dari Kepala Desa Blimbingsari Muhbirudin. Saat hendak dikonfirmasi melalui telepon selulernya, yang bersangkutan belum menjawab.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi Septa Rizky Kurniawan mengatakan, pihaknya masih mempelajari laporan dugaan korupsi dana bedah rumah tersebut.

”Masih akan kami pelajari dulu. Yang pasti ada SPJ (surat pertanggungjawaban) dari pelaksanaan program RTLH. Dari situlah nanti bisa diketahui ada penyimpangan atau tidak,” tegasnya.

Rizky menambahkan, penanganan kasus korupsi diperlukan audit sehingga benar-benar jelas hasilnya dengan SPJ yang dicantumkan.

”Kita perlu mengaudit juga meski dalam laporan juga sudah dicantumkan,” pungkasnya. (ddy/rio/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#blimbingsari #ADD #bedah rumah #Dana Desa #fiktif #banyuwangi #tak layak huni