Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Imbauan MUI Banyuwangi Tak Digubris, Tradisi Gredoan di Macanputih Masih Diwarnai Pawai Ogoh-Ogoh

Dedy Jumhardiyanto • Senin, 16 Oktober 2023 | 23:00 WIB
MERIAH: Atraksi ogoh-ogoh dalam tradisi gredoan yang berlangsung di Desa Macanputih, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Sabtu (14/10).
MERIAH: Atraksi ogoh-ogoh dalam tradisi gredoan yang berlangsung di Desa Macanputih, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Sabtu (14/10).

Jawa Pos Radar Banyuwangi – Imbaun Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi terkait larangan memperingati Maulid Nabi bernuansa pawai ogoh-ogoh ternyata tidak digubris oleh masyarakat.

Tradisi gredoan yang diselenggarakan di Desa Macanputih, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, masih diwarnai pawai dengan ogoh-ogoh disertai musik tradisional mirip tabuhan bale ganjur.

Tradisi yang digelar setiap bulan Maulid  tersebut juga diwarnai atraksi pencak obor dengan iringan musik yang cukup keras lengkap dengan warna-warni lighting.

Gredoan merupakan tradisi masyarakat Oseng untuk mencari jodoh terutama di wilayah Kecamatan Kabat dan Rogojampi. 

Gredo  artinya menggoda. Ini berlaku buat mereka yang gadis, perjaka, duda atau janda.

Tradisi gredoan diadakan bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

 Ketua I MUI Banyuwangi Nur Khozin mengatakan, MUI sebagai ormas keagamaan  memiliki tuga pokok dan fungsi, di antaranya sebagai pelayan umat dan pengayom umat.

Merespon masukan dari Parisada Hindu Dharma Indobesia (PHDI) Banyuwangi, MUI berkewajiban untuk mengingatkan umat Islam agar tidak terjebak dari hal-hal yang dilarang oleh syariat Islam.

Untuk itu MUI Banyuwangi mengeluarkan tausiyah No. 04/DP-MUI/KAB/09/2023 tanggal 14 September 2023.

Isinya hukum pawai ogoh-ogoh dalam rangka memperingati maulid Nabi Muhammad SAW adalah haram.

“Karena umat Islam dianggap telah mengadopsi  ritual ibadah masyarakat Hindu. Ogoh-ogoh adalah milik agama Hindu yang setiap malam menjelang perayaan Nyepi digunakan untuk mengusir roh jahat dan setelah selesai ogoh-ogoh dibakar sebagai lambang pemusnahan kejahatan,” jelas Nur Khozin

Nur Khozin menyadari tausiyah bukanlah hukum positif yang mengikat dan dapat memberi sanksi hukum bagi pelanggarnya.

Meski bukan hukum positif, MUI tetap berharap agar umat Islam tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Islami.

“Semoga kita diselamatkan oleh Allah dari perbuatan maksiat, kemungkaran, dan kemusrikan,” tandasnya. (ddy/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#mencari jodoh #nabi muhammad saw #majelis ulama indonesia #ogoh-ogoh #maulid #tausyiah #hindu