Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Cegah Karhutla, Polisi Pasang Seruan Lokasi Wisata, Pelaku Pembakaran Diancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5M

Lugas Rumpakaadi • Rabu, 4 Oktober 2023 | 20:25 WIB
CEGAH KARHUTLA: Anggota Polsek Songgon memasang seruan di dekat kawasan wisata Rowo Bayu di Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Selasa (3/10).
CEGAH KARHUTLA: Anggota Polsek Songgon memasang seruan di dekat kawasan wisata Rowo Bayu di Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Selasa (3/10).

SONGGON, Jawa Pos Radar Genteng – Tak ingin terjadi kebakaran hutan, Polsek Songgon memasang imbauan agar masyarakat tidak melakukan aksi pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), Selasa (3/10). Imbauan itu dipasang di dua lokasi wisata yang ada di daerahnya.

Kapolsek Songgon AKP Maskur mengatakan, pemasangan banner berisi imbauan itu t dilakukan di kawasan hutan pinus Dusun Sumberagung, Desa Sumberbulu, dan di dekat wisata Rowo Bayu, Desa Bayu, Kecamatan Songgon. “Dipasang di lokasi yang dekat kawasan hutan,” ujarnya.

Meski hingga kini belum ada laporan ada Karhutla di wilayah Kecamatan Songgon, Kapolsek menyampaikan imbauan itu tetap dipasang guna mencegah kebakaran seperti di Kecamatan Tegaldlimo. “Masyarakat kami beri pengertian agar berhati-hati saat beraktivitas di musim kemarau,” katanya.

Melalui imbauan itu, Kapolsek mengajak masyarakat yang tinggal atau beraktivitas sekitar hutan untuk bersama-sama menjaga keamanan di wilayahnya. “Dengan tidak membakar daun kering atau sampah di sekitar hutan,” pintanya.

Kapolsek juga meminta pada masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan. Sebab, ini juga bisa menimbulkan kebakaran. “Bila membuang putung rokok, pastikan apinya sudah mati, agar tidak menimbulkan kebakaran,” cetusnya.

Masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di sekitar hutan, juga diajak untuk ikut memadamkan api apabila adanya lahan yang terbakar. “Masyarakat juga dapat melaporkan ke Bhabinkamtibmas atau ke Polsek Songgon,” ujarnya.

Masih menurut AKP Maskur, tindakan membakar hutan dan lahan, bisa dipidana sesuai Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. “Pelaku bisa dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkasnya.(gas/abi)

Editor : Agus Baihaqi
#daun kering #karhutla #polisi #polsek #denda #bhabinkamtibmas #pelaku #masyarakat #diancam #pembakaran #hutan #seruan #Pasang #wisata #Beraktivitas #Cegah #lokasi #lahan #penjara