Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Tanah Dikuasai Mantan Kades, Warga Tanjung Kamal Wadul DPRD Situbondo

Iwan Feriyanto • Selasa, 19 September 2023 | 15:30 WIB
ASPIRASI: Puluhan warga Desa Tanjung Kamal beraudensi dengan Komisi I DPRD Situbondo, di ruang rapat paripurna DPRD Situbondo, Senin (18/9).
ASPIRASI: Puluhan warga Desa Tanjung Kamal beraudensi dengan Komisi I DPRD Situbondo, di ruang rapat paripurna DPRD Situbondo, Senin (18/9).

RADAR SITUBONDO – Puluhan warga Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Situbondo, mendatangi kantor DPRD Situbondo, Senin (18/9).

Mereka menuntut agar tanah yang dikuasai oleh oknum mantan kepala desa itu dikembalikan kepada para pemilik yang sah.

Mereka menyampaikan aspirasi itu langsung kepada Komisi I DPRD Situbondo.

Pertemuan dihadiri langsung Kabag Pemerintahan Pemkab Situbondo, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perwakilan pemerintah Desa Tanjung Kamal dan juga perwakilan Camat Mangaran.

Perwakilan warga, Alwan mengatakan, pihaknya akan terus menyuarakan penguasaan tanah secara sepihak tersebut, agar mantan kepala desa sadar bahwa tanah yang dikelola adalah milik warga, bukan pribadi.

“Alhamdulillah, sekarang sudah bertemu DPRD dan pejabat penting. Meskipun belum ada kepastian tentang kepemilikan tanah warga, setidaknya kami sudah menyampaikan keluhan warga Tanjung Kamal,” ujar Alwan usai acara.

Alwan menegaskan pihaknya akan terus berjuang bersama warga lainnya. Tujuannya untuk menuntut hak atas tanah tersebut.

“Kami akan terus melakukan audiensi, sampai tanah kami itu di kembalikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” tegasnya.

Sementara itu,warga lain, Arifin mengatakan, dalam rapat dengan DPRD dan sejumlah pihak terkait kemarin, masih belum ada hasil yang diharapkan warga.

Namun, dirinya memastikan akan terus memperjuangkan haknya tersebut. “Kami tetap berjuang untuk tanah kami. Sampai kapan pun akan kami lakukan,” ucapnya.

Arifin menyatakan, dirinya optimistis tanah miliknya akan kembali. Begitu juga dengan tanah warga lainnya juga akan dimiliki kembali.

“Tadi disampaikan, bahwa tanah yang dikelola oleh oknum mantan kepala desa itu tidak memiliki hak apapun. Juga disampaikan ketua DPRD berdasarkan dari pengakuan pihak yang menggarap tanah kami, bahwa tanah tersebut dikelola tanpa ada status yang jelas. Apakah disewa atau kontrak? Itu tidak ada keterangannya,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Hadi Prianto berharap agar tanah yang dipersoalkan tersebut dikosongkan terlebih dahulu selama berpolemik, sampai ada keputusan dari BPN.

“Saya tadi meminta kepada warga untuk tidak dulu mengelola lahan tersebut. Sampai ada keputusan yang jelas dari BPN,” ucapnya.

Hadi menceritakan, masalah saling klaim kepemilikan tanah sangat rumit. Sebab, banyak pihak yang ingin menguasai. Mereka sama-sama mengklaim memiliki hak.

“Yang merasa memiliki tanah itu adalah PT. Primtam. Lalu, warga Desa Tanjung Kamal dan orang-orang oknum mantan Kepala Desa Tanjung Kamal,” ungkapnya.

Selain itu, Hadi meminta agar BPN yang memiliki wewenang masalah pertanahan harus mampu menjawab masalah tersebut. Agar problem tanah itu bisa segera terselesaikan.

“Kami berharap BPN harus cepat menangani. Sebelum ada konflik yang yang tidak kami inginkan karena sama-sama ngotot ingin menguasai tanah tersebut,” pungkasnya. (wan/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#tanah #situbondo #Tanjung Kamal #polemik #Mantan Kepala Desa #oknum