Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Pemkab Banyuwangi Resmi Larang Jukir Pungut Biaya Parkir, Warga Diimbau Bisa Bedakan yang Resmi dan Liar

Bagus Rio Rohman • Senin, 18 September 2023 | 22:00 WIB
PEMBINAAN: Kepala Sub Koordinasi Pengelolaan Perparkiran Dishub Banyuwangi Wahyuono M Laksosno (kiri) memberikan pembinaan kepada sejumlah jukir, Minggu (17/9).
PEMBINAAN: Kepala Sub Koordinasi Pengelolaan Perparkiran Dishub Banyuwangi Wahyuono M Laksosno (kiri) memberikan pembinaan kepada sejumlah jukir, Minggu (17/9).

RadarBanyuwangi.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuwangi berusaha menekan pelanggaran terkait kinerja juru parkir (jukir).

Kehadiran jukir liar di Bumi Blambangan juga akan terus ditertibkan.

Minggu (17/9) Dishub mengumpulkan sejumlah jukir yang bekerja di wilayah kota Banyuwangi. Mereka diberi pembinaan oleh patugas Dishub Banyuwangi.

Pembinaan tersebut untuk menekan aksi pungutan yang dilakukan para petugas jukir.

"Petugas jukir resmi dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun," ujar Kepala Sub Koordinasi Pengelolaan Perparkiran, Dishub Banyuwangi, Wahyuono M Laksosno.

Wahyu mengatakan, pembinaan yang dilakukan untuk menekan pelanggaran yang dilakukan jukir resmi,, khususnya ang terbiasa melakukan pungutan.

"Kita tidak ingin, presepsi masyarakat terkait jukir resmi sama dengan jukir liar. Sehingga, kita benar-benar menekan jukir resmi agar tidak melakukan pungutan," pintanya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pembinaan untuk meningkatkan SDM (sumber daya manusia). Sehingga, para jukir bekerja sesuai tupoksi yang telah diberikan.

"Kita berikan arahan untuk melakukan pengaturan parkir kendaraan sesuai area yang sudah ditetapkan agar tidak mengganggu arus lalu lintas (lalin) di Banyuwangi," ungkapnya.

Dishub juga ingin menumbuhkan jiwa melayani terhadap para jukir sehingga pengendara merasa nyaman dan aman.

"Kita minta para jukir bisa membantu masyarakat dengan membawakan barang belanjaan atau sebagainnya. Dengan demikian mereka merasa terlayani," jelasnya.

Baca Juga: Dukung Pengembangan Literasi di Banyuwangi, Kemenag Dorong Siswa MI hingga MA Ikut Liga Puisi

Wahyu mengungkapkan, jumlah jukir resmi di bawah binaan Dishub mencapai 328 orang. Mereka tersebar di sejumlah kecamatan.

"Dari jumlah tersebut, tujuh orang bertugas menjadi pengawas jukir di lapangan," paparnya.

Wahyu berpesan kepada masyarakat untuk bisa membedakan jukir resmi dengan jukir liar. Nyaris tidak ada perbedaan antara keduanya.

Jukir resmi saat ini dibekali ID card yang ditempelkan di saku.

"Perbedaannya dari ID card. Jangan dibedakan dari seragam karena seragam jukir resmi maupun ilegal nyaris sama,’’ pungkasnya. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#jukir #resmi #Liar #dishub #kendaraan #pengendara #banyuwangi #pungutan #lalu lintas #sdm #parkir