RadarBanyuwangi.id – Proyek tempat wisata Banyuwangi Land yang berdiri di kawasan petak 66-P area Watudodol, Dusun Selogiri, Desa Ketapang, Banyuwangi, dihentikan.
KPH Perhutani Banyuwangi Utara menghentikan proyek tersebut lantaran perizinannya belum tuntas.
Saat ini landscape letter bertuliskan ”Banyuwangi Land” sudah berdiri di lokasi yang berada tak jauh dari pintu masuk makam pengawal Kongco Tan Hu Cin Jin.
Sebelumnya beberapa pekerja mengerjakan proyek tersebut. Selain memasang penanda, pekerja juga membersihkan permukaan jalan beraspal yang sebelumnya tertutup ilalang.
Humas KPH Banyuwangi Utara Winarso mengatakan, proyek tersebut diajukan oleh PT Swelogiri Jaya Purnama Sari.
Dalam permohonannya, di atas lahan tersebut akan dibangun sebuah objek wisata dengan luas 5 hektare. Namun, belum ada kesepakatan dengan Perhutani terkait pembangunan tersebut.
Saat ini Perhutani masih melakukan kajian dari sejumlah aspek. Mulai dari aspek ekonomi, legalitas, lingkungan, dan sosial.
Winarso menambahkan, kajian tersebut membutuhkan waktu karena kawasan yang akan dibangun Banyuwangi Land akan menjadi jalur tol Probowangi (Probolinggo–Banyuwangi).
Termasuk pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kv Paiton–Watudodol.
Belum lagi, imbuh Winarso, di lokasi tersebut juga terdapat situs bersejarah seperti Goa Jepang dan petilasan.
”Secara prinsip kami tetap mendukung ketika ada investor, tapi tetap harus ditinjau dari banyak aspek, terutama dari lingkungan. Status kawasan tersebut berada di hutan alam sekunder,” jelasnya.
Perhutani juga mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2021 tentang peruntukan kawasan hutan.
Proses pembangunan Banyuwangi Land masih panjang. Setelah identifikasi luasan lahan, tahapan berikutnya yakni kajian, penetapan keluasan lahan yang bisa digunakan, dan berita acara. Tahap akhir pengajuan ke kantor Divisi Regional Surabaya.
”Sebelum perjanjian kerja sama (PKS) dibuat dan ditandatangani Perhutani, segala kegiatan pemanfaatan kawasan hutan di lapangan tidak boleh dilaksanakan. Kami sudah buatkan surat penghentian kegiatan di lapangan,” tegas Winarso. (fre/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin