RadarBanyuwangi.id – Program pemutihan STNK pajak kendaraan yang berlaku sejak 1 Agustus 2023 banyak dimanfaatkan masyarakat. Hingga Jumat (25/8) tercatat sudah 449 orang mengurus balik nama kendaraan.
Ratusan orang tersebut merupakan pemilik kendaraan yang mengurus balik nama di Samsat Banyuwangi dan Benculuk. Khusus Samsat Banyuwangi ada 245 orang, sedangkan Samsat Benculuk 204 orang.
Jumlah tersebut masih akan terus meningkat karena program pemutihan bebas biaya denda, biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif masih berlangsung hingga 31 September mendatang.
”Alhamdulillah, program pemutihan ini berjalan lancar. Sejumlah pemilik kendaraan cukup antusias memanfaatkan program pemutihan di momen Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-78,” ujar Kasatlantas Polresta Banyuwangi Kompol Randy Asdar melalui Kasubnit II Regident Ipda Yogie Indra Yafie.
Yogie berharap, masyarakat bisa memanfaatkan program tersebut dengan baik. ”Targetnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus kendaraannya secara administrasi, baik dengan membayar pajak maupun tanda kepemilikan kendaraan,” katanya.
Sejauh ini cukup banyak masyarakat yang kendaraannya masih atas nama orang lain. Sebab, mereka membeli kendaraan tersebut dalam kondisi bekas (second hand).
”Dengan mengurus balik nama, mereka bisa mengganti data BPKB menjadi namanya sendiri,” jelas Yogie.
Hal tersebut juga untuk mempermudah akses sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ETLE beberapa kali membaca nopol kendaraan atas nama orang yang ternyata telah menjual kendaraannya.
”Dari situlah target kami untuk memperjelas kepemilikan kendaraan. Sehingga, kendaraan yang tercatat sesuai kepemilikannya,” tandas Yogie. (rio/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin