Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Bupati Ipuk Terbitkan SE Pengunaan Gas Elpiji Subsidi; ASN, Restoran, dan Pengusaha Dilarang Pakai LPG Subsidi

Gareta Yoga Eka Wardani • Senin, 31 Juli 2023 | 15:30 WIB
HARUS SESUAI PERUNTUKAN: Gas elpiji subsidi ukuran 3 kg hanya untuk warga miskin. ASN dilarang keras memakai elpiji melon tersebut.
HARUS SESUAI PERUNTUKAN: Gas elpiji subsidi ukuran 3 kg hanya untuk warga miskin. ASN dilarang keras memakai elpiji melon tersebut.

RadarBanyuwangi.id – Pemkab Banyuwangi secara tegas mengeluarkan larangan kepada kalangan tertentu supaya tidak menggunakan gas elpiji ukuran 3 kilogram atau elpiji melon.

Kebijakan ini dikeluarkan untuk menekan penggunaan elpiji yang tidak tepat sasaran.

Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 510/1145/429.021/2023 tentang penggunaan elpiji 3 kg bersubsidi tepat sasaran. Surat tersebut ditujukan kepada lima golongan.

Golongan satu terdiri dari ASN, calon pegawai ASN, dan Pemkab Banyuwangi. Golongan kedua, karyawan atau karyawati Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Golongan ketiga yang dilarangan menggunakan elpiji melon yakni pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta.

Di mana kekayaan tersebut tidak termasuk tanah bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta.

Selanjutnya, golongan keempat adalah konsumen elpiji seperti restoran, usaha pertanian, usaha peternakan, usaha batik, usaha binatu, jasa las, dan usaha tani tembakau.

Golongan terakhir adalah seluruh masyarakat yang masuk kategori mampu dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu  dari desa atau kelurahan setempat.

Ipuk menginstruksikan kepada lima golongan di atas agar tidak menggunakan gas elpiji melon. Dengan terbitnya SE tersebut, diharapkan penggunaan gas elpiji melon sesuai peruntukan, yaitu bagi masyarakat kurang mampu.

”Kami sudah menginstruksikan kepada seluruh ASN supaya tidak menggunakan elpiji melon. Kalau masih ada yang menggunakan, akan kami beri peringatan terlebih dahulu,” tegasnya.  

Sekkab Banyuwangi Mujiono menambahkan, ada  beberapa indikasi yang disinyalir menyebabkan stok gas elpiji di pasaran berkurang. Mulai dari ramainya  momen hajatan hingga penggunaan gas elpiji yang tidak tepat sasaran.

Saat ini pemkab bersama tim bertindak cepat dengan mengevaluasi dan menginvestigasi permasalahan di masyarakat. Bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) diharapkan permasalahan gas elpiji cepat berakhir.

”Kira-kira ada indikasi tidak tepat sasaran apa tidak. Berdasarkan klarifikasi kami dengan Pertamina tidak ada perubahan dan kelangkaan. Kuota tetap, tapi kenapa terjadi kelangkaan di masyarakat. TPID harus kerja keras dan melakukan evaluasi. Kami berupaya dalam waktu enam hari dapat memulihkan kebutuhan masyarakat terkait elpiji 3 kilogram,” jelasnya.

Menurut Mujiono, gas elpiji melon diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, pelaku usaha mikro, dan kalangan tertentu yang dinilai memiliki pendapatan di bawah rata-rata.

”Elpiji melon digunakan untuk masyarakat yang pendapatannya di bawah rata-rata. Kenyataannya masih ada yang kurang tepat. Perlu investigasi di lapangan bersama TPID supaya tidak terjadi inflasi. Saya perintahkan secara kedinasan, khususnya kepada Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskop-UMP) untuk melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Pertamina,” pungkasnya. (rei/aif/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#gas elpiji #pemkab banyuwangi #tpid #bumd #asn #Ipuk Fiestiandani #bumn #3 kilogram