Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Cegah Kasus Bunuh Diri Terulang, Kominfo Awasi Pengakses Situs Judi Online

Bagus Rio Rohman • Kamis, 27 Juli 2023 | 18:00 WIB
Budi Santoso, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominfo) Banyuwangi.
Budi Santoso, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominfo) Banyuwangi.

RadarBanyuwangi.id – Kematian RKM, warga Perumahan Kebalenan Baru II, Kelurahan Kebalenan, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, Jumat lalu (21/7), tampaknya menjadi perhatian khusus Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominfo) Banyuwangi.

Pasalnya, lajang 26 tahun tersebut diduga bunuh diri gara-gara terlilit utang akibat sering bermain judi online. Karena itu, Kominfo akan melakukan upaya preventif untuk mencegah adanya korban lain dari situs judi online.

Upaya tersebut dilakukan Kominfo Banyuwangi dengan membuka hotline pengaduan dan sosialisasi kepada masyarakat. Upaya tersebut juga akan disampaikan melalui iklan layanan masyarakat (ILM).

Sebenarnya, menindaklanjuti arahan Kementerian Kominfo, Pemkab Banyuwangi sudah membuka kanal pengaduan. Namun, hingga saat ini belum ada satu pun pengaduan terhadap situs judi online.

Tak hanya itu, Kominfo Banyuwangi juga akan mengawasi pengguna smartphone yang tetap mengakses ribuan situs judi online yang telah diblokir.

”Memang benar ada 846.047 situs judi online yang telah diblokir oleh Kominfo pusat. Terhitung sejak 2018 hingga Juli 2023 lalu,” ujar Kepala Dinas Kominfo Banyuwangi Budi Santoso.

Budi mengatakan, meski sudah diblokir kebanyakan masyarakat tetap nekat mengakses situs-situs judi online tersebut. ”Kami akan pantau melalui situs, serta mengawasi siapa pun pengguna yang mengakses situs-situs yang telah diblokir,” tegasnya.

Menurut Budi, masyarakat Banyuwangi kebanyakan enggan melapor melalui kanal resmi Pemkab. Maka dari itu, pihaknya juga akan melakukan pendekatan dan memberikan imbauan kepada masyarakat.

”Kami tentunya lakukan upaya preventif dan persuasif. Sehingga, mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.

Budi menyebut, pihaknya juga akan memanfaatkan ILM. Sehingga, masyarakat mengetahui bahaya bermain situs judi online dan mengakses situs yang diblokir.

”Tentunya, bahayanya data yang dimasukkan dalam situs akan bisa disalahgunakan. Sehingga, pelaku-pelaku kejahatan sangat mudah mencuri data korban,” jelasnya.

Budi menegaskan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk bisa melakukan tindakan tegas kepada para pelaku judi online. Sehingga, memberi efek jera bagi para pelakunya.

”Kami pastinya bersama-sama dengan aparat kepolisian agar bisa menindak pemain judi online secara tegas,” pungkasnya.

Sementara itu, aparat kepolisian juga akan menindak tegas para pelaku judi online. Baik para pemain judi online maupun lainnya. Sesuai aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan pelaksanaannya diatur secara detail pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981.

”Tentunya pemain judi online maupun pemain judi lainnya bisa ditindak tegas karena termasuk tindak pidana yang juga diatur dalam Pasal 303 Ayat 3 KUHP. Dijelaskan bahwa judi adalah tiap-tiap permainan, di mana kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka. Ancaman paling lama empat tahun penjara,” tegas Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Agus Winarno.

Seperti diberitakan sebelumnya, motif gantung diri yang dilakukan RKM akhirnya terkuak. Pemuda berusia 26 tahun yang tinggal di Perumahan Kebalenan Baru II itu nekat mengakhiri hidup dengan cara gantung diri karena kalah judi online.

Selain itu, korban juga terlilit tagihan pinjaman online (pinjol). Motif tersebut terkuak setelah penyidik Polsek Banyuwangi mengorek keterangan orang tua korban. (rio/als/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#utang #Situs Judi #judi online #diblokir #kominfo