Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Berkas P-21, Aktivis LSM dan Kepala Desa Pakel Dilayar ke Lapas Banyuwangi

Syaifuddin Mahmud • Sabtu, 3 Juni 2023 | 14:08 WIB
DIBAWA KE LAPAS: Dari kiri, Abdillah Rafsanjani, Mulyadi, Suwarno, dan Untung digiring menuju mobil yang mengantarkan mereka ke Lapas Banyuwangi, Rabu (31/5). (Bagus Rio/Radar Banyuwangi)
DIBAWA KE LAPAS: Dari kiri, Abdillah Rafsanjani, Mulyadi, Suwarno, dan Untung digiring menuju mobil yang mengantarkan mereka ke Lapas Banyuwangi, Rabu (31/5). (Bagus Rio/Radar Banyuwangi)
BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Polda Jatim melimpahkan berkas perkara kasus keonaran di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Rabu (31/5). Empat tersangka dihadapkan kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Mereka adalah Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba) Abdillah Rafsanjani, Kepala Desa Pakel Mulyadi, dan dua Kepala Dusun Suwarno dan Untung. Usai pelimpahan BAP tahap dua, para tersangka langsung diboyong ke Lapas Banyuwangi.

Selama empat jam menjalani pemeriksaan, berkas perkara empat tersangka akhirnya dinyatakan lengkap alias P21. Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 14 jo 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Mereka menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat. Penahanan para tersangka selanjutnya dititipkan di Lapas Kelas IIA Banyuwangi.

Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Ahmad Budi Muklisin mengatakan, BAP empat tersangka dinyatakan lengkap. Tanggung jawab para tersangka kini ada di tangan Kejaksaan Negeri Banyuwangi. ”Kasus yang dilimpahkan adalah penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di lingkungan masyarakat,” bebernya.

Sebenarnya, jelas Budi, kasus tersebut masih terkait dengan perusakan atau pencurian yang dilakukan tujuh terdakwa yang lebih dulu menjalani persidangan. ”Ketujuh terdakwa sudah mendapatkan putusan inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi,” katanya.

Dari kasus itulah, kapasitas empat tersangka yang saat ini dilimpahkan merupakan aktor penyebar informasi bohong. Mereka menarasikan seolah-olah ada suatu kebenaran yang sampai akhirnya menimbulkan keonaran. ”Perbuatan tersangka diatur dalam Pasal 184 KUHP, mereka menarasikan seolah-olah ada suatu kebenaran yang belum pasti sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat,” terangnya.

Setelah meneliti dan memeriksa seluruh alat bukti maupun barang bukti (BB), jaksa menyimpulkan keempatnya telah melakukan tindak pidana. ”Setelah BAP dinyatakan P21, para tersangka akan segera menjalani sidang. Berkas akan kami daftarkan minggu depan ke PN Banyuwangi,” tegasnya.

Kuasa hukum Kades Pakel dan dua kepala dusun, Ahmad Rifai menyesalkan sikap penyidik Polda Jatim. Saat pelimpahan BAP tahap II, dia tidak dikabari oleh penyidik. Pihaknya justru baru mendapatkan kabar dari jaksa. ”Para tersangka tidak diberi kesempatan berkoordinasi dengan pengacaranya,” ujar pengacara yang akrab disapa Tedjo tersebut.

Selama pelimpahan, kliennya tidak mengakui atas sangkaan yang telah disangkakan. Kliennya menganggap tidak pernah melakukan penyebaran berita bohong. ”Soal nanti bagaimana pembuktiannya, akan kami buktikan dalam proses persidangan mendatang,” tegas Tedjo.

Pihaknya juga masih akan berkoordinasi dengan pihak keluarga terkait penangguhan atau pengalihan penahanan. ”Selama 20 hari ke depan, kami masih akan mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan penangguhan atau tidak,” jelas Tedjo.

Polda Jatim menahan empat tersangka kasus keonaran di Desa Pakel, Kecamatan Licin. Mereka adalah Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba) Banyuwangi Abdillah Rafsanjani, Kepala Desa (Kades) Pakel Mulyadi dan dua Kepala Dusun (Kadus) di Desa Pakel, Suwarno dan Untung.

Keempatnya dijemput langsung oleh Polda Jatim dalam kurun waktu yang berbeda. Abdillah Rafsanjani dijemput pada Kamis malam (2/2). Sedangkan ketiga tersangka lainnya, Mulyadi, Suwarno, dan Untung dijemput aparat Polda Jatim pada Jumat malam (3/2).

Penahanan tersangka merupakan buntut dari laporan Suwarno, warga Desa Pakel, pada 18 Agustus 2022 lalu. Suparno melaporkan adanya kasus keonaran yang tertuang dalam Pasal 14 jo 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (rio/aif/c1) Editor : Syaifuddin Mahmud
#Desa Pakel #hoaks #Sengketa Lahan #berita bohong