Belasan kayu jati itu diduga ilegal, lantaran dokumen kayu diperuntukan di wilayah Kecamatan Bangorejo. “Dugaannya seperti itu (illegal), tapi kami harus memastikan terlebih dulu, dan berkonsultasi dengan ahli,” kata Kapolsek Srono, AKP Achmad Junaidi melalui Kanit Reskrim Ipda Oky Heru Prasetyo.
Menurut Oky, semua barang bukti (BB) sudah diamankan di kantornya. Penyidik sedang melakukan pemeriksaan pada Fauzy yang mengaku membeli kayu itu dari salah satu orang asal Dusun Sumberjambe, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo. “Kami masih melakukan penyelidikan, nanti apabila sudah selesai pasti kami rilis,” katanya.
Waka ADM Perhutani Banyuwangi Selatan, Mukhlisin Sabarna menjelaskan, pengungkapan kepemilikan kayu jati yang diduga illegal itu bermula dari laporan masyarakat. “Ada laporan dari masyarakat soal kepemilikan kayu ilegal,” ujarnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, terang dia, petugas kemudian mendatangi lokasi kayu jati yang masih berupa gelondongan dan olahan. “Dokumennya kita cek meragukan, BB kita bawa ke Polsek Srono, juga pemiliknya,” ungkapnya.
Mukhlisin menyebut pemilik kayu berdalih membeli dari Muji yang sebelumnya terlibat kasus serupa di wilayah Bangorejo. “Itu pengakuan dari pemilik kayu, setelahnya kami serahkan ke APH (aparat penegak hukum),” pungkasnya.(sas/abi) Editor : Agus Baihaqi