Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Nikah Langsung Dapat KK dan KTP Baru

Ali Sodiqin • Kamis, 16 Maret 2023 | 22:33 WIB
PERMUDAH LAYANAN: Moh. Amak Burhanudin menandatangani surat kerja sama didampingi Djuang Pribadi (baju putih) di kantor Kemenag Banyuwangi, Rabu (15/3). (Djuang Pribadi for RaBa)
PERMUDAH LAYANAN: Moh. Amak Burhanudin menandatangani surat kerja sama didampingi Djuang Pribadi (baju putih) di kantor Kemenag Banyuwangi, Rabu (15/3). (Djuang Pribadi for RaBa)
BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Nikah langsung mendapat buku nikah merupakan hal yang biasa. Sudah lazim. Namun, berkat inovasi yang digulirkan Pemkab Banyuwangi, para mempelai tidak hanya mendapat buku nikah. Lebih dari itu, mereka juga akan langsung mendapatkan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) dengan status perkawinan yang baru, yakni ”kawin”.

Terobosan demi terobosan terus dilakukan jajaran Pemkab Banyuwangi untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memudahkan masyarakat. Tidak terkecuali pelayanan di bidang administrasi kependudukan.

Kali ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi berkolaborasi dengan kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi menggeber program ”Bulan Madu” yang merupakan akronim dari ”Berikan perubahan status langsung pascanikah melalui terbitnya dokumen kependudukan”. Program tersebut digeber dengan menggunakan aplikasi berbasis Smart Kampung.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kepala Dispendukcapil Djuang Pribadi dengan Kepala Kemenag Banyuwangi Dr Moh. Amak Burhanudin di aula kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Rabu (15/3).

Djuang mengatakan, salah satu bentuk pelayanan prima yang dilakukan oleh Pemkab Banyuwangi terhadap masyarakat adalah menyajikan kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan. Termasuk pelayanan perubahan status dalam dokumen kependudukan setelah menikah. ”Sekarang tidak perlu repot mengurus dokumen kependudukan setelah menikah karena telah disediakan langsung,” ujarnya.

Djuang menambahkan, KK dan KTP merupakan dokumen penting yang dimiliki oleh setiap orang. ”Sehingga, kalau proses pembuatannya lama atau sulit akan merepotkan masyarakat itu sendiri,” imbuhnya.

Djuang menuturkan, program tersebut akan terus digencarkan untuk mempermudah pelayanan kependudukan. ”Program ini memang merupakan kerja sama yang mudah dan tidak membutuhkan tambahan perangkat, cukup dari handphone (HP) yang dimiliki staf Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Banyuwangi Moh. Amak Burhanudin mengatakan, perjanjian kerja sama tersebut merupakan bentuk layanan prima yang diberikan Kementerian Agama Banyuwangi melalui KUA kecamatan. Dengan layanan ini, proses mutasi kependudukan kian ringkas, tak membutuhkan waktu yang lama. ”Kami ingin semua serbamudah, serbacepat, dan akurat,” pungkasnya. (rei/sgt/c1) Editor : Ali Sodiqin
#catatan sipil #Kependudukan #Kartu Identitas #kk #ktp