Linda hendak memasukkan 100 pil trihexyphenidyl alias pil koplo yang ditujukan kepada Muhammad Nurhalim, narapidana kasus narkoba yang divonis tujuh tahun penjara. Untuk mengelabui petugas, istri siri Nurhalim tersebut mencampurkan obat daftar G tersebut dengan serbuk sereal.
Diam-diam, petugas lapas mengendus modus penyelundupan obat daftar G tersebut. Pasangan yang mengaku sudah menikah siri tersebut langsung diamankan dan diserahkan ke Satnarkoba Polresta Banyuwangi. ”Ini modus baru lagi, obat ditumbuk halus dan dicampurkan ke serbuk sereal yang akan dititipkan ke layanan penitipan makanan Lapas Banyuwangi,” ujar Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto.
Wahyu menjelaskan, segala upaya dilakukan pelaku untuk bisa memasukkan barang terlarang ke dalam Lapas Banyuwangi. Menurutnya, penyelundupan kali ini tergolong modus baru. ”Sekilas tak bisa dilihat kalau makanan sereal yang dikirim ke lapas dicampur pil koplo. Berkat kejelian petugas, upaya penyelundupan berhasil kami gagalkan,” katanya.
Sesuai Standard Operating Procedure (SOP), setiap barang yang masuk ke dalam lapas harus diperiksa secara teliti. ”Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas bagian pengawasan dan pemeriksaan (Wasrik), ditemukan serbuk putih yang tercampur dalam minuman sereal,” tuturnya.
Saat diinterogasi petugas, Linda mengaku memasukkan barang terlarang tersebut atas permintaan suaminya yang tinggal di lapas. Nurhalim juga mengakui telah memesan barang terlarang tersebut melalui fasilitas wartel yang disediakan lapas.
Wahyu mengatakan, lapas akan memperketat pengawasan terhadap para pengguna wartel. ”Ini merupakan wujud komitmen kami untuk memberantas peredaran barang terlarang di Lapas Banyuwangi,” tegasnya.
Saat ini Linda diamankan ke Polresta Banyuwangi untuk dimintai keterangan. Sedangkan Nurhalim dijebloskan ke dalam sel tikus. (rio/aif/c1) Editor : Syaifuddin Mahmud