Dua terdakwa melalui penasihat hukumnya, Abdul Kadir, masih menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima putusan hakim. ”Usman Khozin dan Edy Mulyono divonis dua tahun, keduanya masih pikir-pikir. Sedangkan saudara Muhammad Aminun Khasbi sudah menerima putusan dari majelis hakim,” tegas Abdul Kadir.
Sebagai penasihat hukum terdakwa, Kadir lebih memilih mengajukan banding. Mengingat waktu yang diberikan hakim hanya sepekan. ”Untuk mengajukan banding, kami akan koordinasi dulu dengan keluarga terdakwa. Kami masih memiliki peluang untuk menuntut keadilan,” tegasnya.
Kadir berharap, ada investigasi dari Komisi Yudisial untuk memeriksa para hakim. Sebab, fakta di persidangan dengan fakta di lapangan tidak sama. Di mana, warga Pagar Nusa adalah pihak yang diserang oleh warga PSHT dan warga Pagar Nusa mencoba membela diri. Namun, putusan hakim malah menjadikan warga Pagar Nusa sebagai terdakwa. ”Terus terang, kami menganggap ada penyimpangan dalam putusan hakim. Kami berharap ada investigasi dari Komisi Yudisial agar bisa memeriksa hakim,” desaknya.
Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi Agus Pancara mengatakan, majelis hakim telah memberikan putusan sesuai fakta-fakta hukum. Jika terdakwa tidak puas dengan putusan, bisa melakukan upaya hukum banding. Waktunya tujuh hari setelah putusan hakim. ”Putusan ini murni atas dasar hukum. Tidak ada intervensi dan pengaruh dari pihak mana pun,” tegas Agus.
Fakta-fakta hukum yang menjadi landasan putusan hakim, sudah sesuai dengan hukum pembuktian sebagaimana yang diatur dalam kitab hukum acara pidana. ”Apabila ada pelapor yang mencabut keterangan, pengadilan pasti melakukan konfrontasi dengan saksi verbalisan atau penyidik. Dan, hal itu sudah kita lakukan semua,” kata Agus.
Tiga terdakwa tersebut sebenarnya sudah diberi keringanan hukuman. Dari tuntutan jaksa empat tahun, kini diberikan keringanan dua tahun. Sehingga, hukumannya hanya dua tahun penjara. ”Pasal yang disangkakan adalah 170 ayat 2 KUHP, masing-masing terdakwa divonis dua tahun,” imbuhnya.
Agus perlu menjelaskan keberatan kuasa hukum terdakwa terkait adanya fakta di lapangan, yaitu PSHT yang melakukan penyerangan, sedangkan PN hanya membela diri. Namun, orang yang membela diri tidak boleh menghakimi orang yang sudah mundur, apalagi sampai dibacok.
”Seharusnya, begitu musuh sudah jatuh tidak boleh diserang. Kalau kita tarik dengan fakta Islam yang diajarkan Rasulullah, apabila ada musuh yang menyerang lalu kita pukul mundur, tidak sepantasnya terdakwa langsung menghakimi apalagi sampai membacok dan membunuh,” beber Agus.
Pantauan Jawa Pos Radar Banyuwangi, ratusan warga Pagar Nusa ikut hadir di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Mereka berkumpul di depan kantor Pengadilan Negeri. Ratusan warga Pagar Nusa duduk melingkar di tengah jalan dan membaca istighotsah. Para pendekar yang mengenakan baju hitam tersebut juga berorasi di depan pengadilan.
Sebelum vonis dibacakan hakim, mereka minta terdakwa dibebaskan dari jeratan hukum. Sebab, terdakwa yang sudah lima bulan lebih menjadi tahanan hanyalah membela diri setelah rumahnya diserang oleh oknum-oknum PSHT. ”Jika pengadilan hukum sudah tidak memihak, kita santet saja agar mereka mati dalam satu minggu ini,” teriak Sugiyono, koordinator lapangan Pagar Nusa dalam orasinya.
Sekadar diketahui, dua perguruan pencak silat, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Pagar Nusa (PN), kembali terlibat bentrok tanggal 10 Maret 2022 lalu. Satu anggota PSHT meninggal dengan luka bacok di beberapa bagian tubuhnya. Belasan anggota PSHT lainnya mengalami luka-luka dalam kericuhan yang terjadi di Dusun Sukomukti, Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo.
Korban meninggal adalah Fredi Triyanto, 26, warga Dusun Mulyosari, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran. Fredi sempat dilarikan ke Puskesmas Kebondalem, Kecamatan Bangorejo. Karena kondisinya cukup parah, akhirnya dia dilarikan ke RSUD Genteng. Dari hasil pemeriksaan ada tujuh luka bacokan di sekujur tubuh korban. Dari hasil visum eksternal yang dilakukan, diduga korban meninggal akibat kehilangan banyak darah. (hum/aif/c1) Editor : Syaifuddin Mahmud