Panitera Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Subandi mengatakan, di tahun 2022 perkara perceraian dengan kasus cerai talak sebesar 1.193. “Sedangkan kasus cerai gugat sejumlah 2.768,” ujarnya, Selasa (4/10).
Subandi menuturkan, faktor ekonomi masih menjadi salah satu penyebab utama yang melatarbelakangi perceraian di Banyuwangi terus meningkat. Selain itu, tingginya angka perceraian juga disebabkan sejumlah faktor yang lain, seperti pernikahan usia dini tanpa persiapan matang yang menimbulkan perselisihan berujung perceraian. “(Persoalan) utamanya usia dini. Ditambah faktor tidak bijak dalam menggunakan sosial media yang akhirnya menyebabkan perselingkuhan dan berujung perceraian,” bebernya.
Subandi mengatakan, kasus perceraian lebih banyak dilakukan oleh wanita dengan alasan tidak sanggup dihadapkan dengan ekonomi yang sulit. Selain itu, ada pula kasus perceraian yang dilatarbelakangi perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Rata-rata usia mereka masih belum mencapai 25 tahun, masih belum cukup stabil jadi rata-rata wanita yang melakukan gugatan,” kata dia.
Subandi menambahkan, sangat perlu dilakukan sosialisasi tentang dampak pernikahan dini, hal itu dirasa efektif untuk menekan angka perceraian yang terus semakin meningkat. Menurut dia, dampak negatif pernikahan dini tidak hanya perlu disampaikan kepada kalangan remaja, tetapi juga para orangtua. “Pernikahan dini juga terjadi akibat pasangan yang ‘kebobolan’, mau tidak mau harus dinikahkan sebagai bentuk tanggung jawab. Namun tidak lama kemudian pasti berujug perceraian, itu juga wajib diwaspadai para orangtua,” pungkasnya. (cw5/sgt) Editor : Ali Sodiqin