Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Okupansi Pelabuhan ASDP Ketapang Stabil

Ali Sodiqin • Sabtu, 17 September 2022 | 13:00 WIB
BERLIBUR: Wisatawan mancanegara berjalan menuju kapal di Pelabuhan ASDP Ketapang, Kamis (15/9). (Abdul Adim/Radar Banyuwangi)
BERLIBUR: Wisatawan mancanegara berjalan menuju kapal di Pelabuhan ASDP Ketapang, Kamis (15/9). (Abdul Adim/Radar Banyuwangi)
KALIPURO, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Pemberlakuan aturan baru perjalanan menggunakan moda transportasi laut tampaknya tidak berpengaruh signifikan terhadap aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Ketapang. Buktinya, aktivitas penyeberangan di pelabuhan yang berlokasi di Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, tersebut terpantau relatif stabil, Kamis (15/9).

Mengutip Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19, penumpang kapal laut diharuskan sudah vaksin booster alias vaksin dosis ketiga. Regulasi itu bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) usia 18 tahun ke atas.

Sedangkan untuk PPDN yang berstatus warga negara asing (WNA) dan berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, tidak perlu melakukan vaksin booster, cukup vaksinasi kedua.

Sementara itu, bagi penumpang usia mulai 6 sampai 17  tahun, tidak ada ketentuan wajib vaksin booster. Hanya saja, mereka sudah harus mendapat vaksin dosis kedua. Kemudian bagi penumpang usia sama yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari ketentuan vaksinasi.

Hal itu dibenarkan petugas vaksin di Pelabuhan Ketapang, yakni Wida. Dia mengatakan syarat bagi setiap penumpang usia di atas 17 tahun adalah sudah vaksin booster. ”Aturan ini sudah berlaku sejak SE Menhub dikeluarkan,” ujarnya.

Hal serupa dikatakan Petugas Bagian Kesehatan di Pelabuhan ASDP Ketapang Galan. Dia menuturkan, para penumpang yang masih belum memenuhi syarat akan diarahkan ke posko vaksin sebelum melakukan perjalanan. ”Penumpang yang syaratnya tidak terpenuhi, seperti belum vaksin booster, akan divaksin di posko,” tuturnya.

Manager Usaha Pelabuhan Ketapang Trigustanto mengatakan, meski ada aturan baru tersebut, okupansi di Pelabuhan ASDP Ketapang masih terbilang stabil. ”Selain jumlah penumpang, trip penyeberangan rute Ketapang–Gilimanuk dan Ketapang–Lembar juga stabil,” kata dia.

Trigustanto menambahkan, pihaknya tengah mempersiapkan berbagai hal untuk menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang. ”ASDP menambah intensitas keamanan, kebersihan, dan kesehatan untuk menghadapi lonjakan penumpang di akhir tahun,” kata Tri.

Salah satu penumpang, Agus Kurniawan mengaku tak keberatan dengan aturan baru tersebut. Menurutnya, aturan itu diberlakukan untuk kebaikan masyarakat. ”Asal aturannya tidak merugikan dan masuk akal, saya tetap mematuhinya. Karena dalam hal ini saya sebagai orang yang butuh terhadap jasa penyeberangan laut,” pungkasnya. (cw2/sgt/c1) Editor : Ali Sodiqin
#ketapang - gilimanuk #pelabuhan ketapang #penyeberangan