Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AH, 50, warga Licin, dan NS, 51, warga Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran. AH diamankan di Jalan Raya Ijen, Kecamatan Licin, sedangkan NS diciduk di Jalan Raya Pesanggaran.
Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) 500 liter BBM jenis pertalite dan solar. Dua unit mobil modifikasi untuk menimbun BBM ikut diamankan, yaitu Suzuki Katana dan Toyota Kijang. Barang bukti lainnya berupa pompa pengisian BBM.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut kemarin (8/9) dirilis Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja didampingi Kasi Humas Iptu Agus Winarno di halaman Polresta Banyuwangi. Namun, hanya satu orang tersangka yang ditunjukkan di hadapan awak media.
Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, BBM yang dibeli dari salah satu SPBU tersebut hendak ditimbun. Selanjutnya oleh tersangka dijual dengan cara eceran. Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi tangki BBM-nya. Pada tangki BBM diberi pompa yang kemudian disalurkan pada tandon tambahan.
”Kedua tersangka membeli BBM dalam jumlah besar dan kemudian diecer ke masyarakat. Tangki BBM yang dimodifikasi mampu menampung BBM cukup banyak,” kata Agus.
Dalam pembelian BBM, tersangka menyasar SPBU terpencil. Setiap pembelian selalu dalam jumlah besar. ”Jumlah pembelian BBM cukup banyak. Kami masih mendalami adanya keterlibatan pihak SPBU atau tidak,” terangnya.
Agus menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi subsider pasal 53 juncto pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. ”Para tersangka sudah kita tahan di Mapolresta Banyuwangi,” kata Agus. (rio/aif/c1) Editor : Syaifuddin Mahmud