Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Modifikasi Tangki Mobil untuk Timbun BBM, Lalu Dijual Eceran 

Syaifuddin Mahmud • Minggu, 11 September 2022 | 00:02 WIB
TERENDUS POLISI: Tangki mobil yang ditutup springbed ini digunakan untuk menimbun BBM. Dua pelaku diamankan polisi setelah kedapatan menimbun 500 liter BBM jenis pertalite dan solar. (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)
TERENDUS POLISI: Tangki mobil yang ditutup springbed ini digunakan untuk menimbun BBM. Dua pelaku diamankan polisi setelah kedapatan menimbun 500 liter BBM jenis pertalite dan solar. (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)
BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Unit Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar. Kasus ini terbongkar sebelum pengumuman kenaikan harga BBM Sabtu lalu (3/9).

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AH, 50, warga Licin, dan NS, 51, warga Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran. AH diamankan di Jalan Raya Ijen, Kecamatan Licin, sedangkan NS diciduk di Jalan Raya Pesanggaran.

Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) 500 liter BBM jenis pertalite dan solar. Dua unit mobil modifikasi untuk menimbun BBM ikut diamankan, yaitu Suzuki Katana dan Toyota Kijang. Barang bukti lainnya berupa pompa pengisian BBM.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut kemarin (8/9) dirilis Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja didampingi Kasi Humas Iptu Agus Winarno di halaman Polresta Banyuwangi. Namun, hanya satu orang tersangka yang ditunjukkan di hadapan awak media.

Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, BBM yang dibeli dari salah satu SPBU tersebut hendak ditimbun. Selanjutnya oleh tersangka dijual dengan cara eceran. Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi tangki BBM-nya. Pada tangki BBM diberi pompa yang kemudian disalurkan pada tandon tambahan.

”Kedua tersangka membeli BBM dalam jumlah besar dan kemudian diecer ke masyarakat. Tangki BBM yang dimodifikasi mampu menampung BBM cukup banyak,” kata Agus.

Dalam pembelian BBM, tersangka menyasar SPBU terpencil. Setiap pembelian selalu dalam jumlah besar. ”Jumlah pembelian BBM cukup banyak. Kami masih mendalami adanya keterlibatan pihak SPBU atau tidak,” terangnya.

Agus menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi subsider pasal 53 juncto pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. ”Para tersangka sudah kita tahan di Mapolresta Banyuwangi,” kata Agus. (rio/aif/c1) Editor : Syaifuddin Mahmud
#BBM Ilegal #Modifikasi Tangki #Penyalahgunaan BBM