Upaya perdagangan ilegal benih lobster tersebut sudah terendus tim quick response Lanal Banyuwangi sejak beberapa waktu lalu. Setelah menerima informasi adanya transaksi baby lobster di Desa Purwoharjo, tim yang beranggotakan TNI Angkatan Laut (TNI AL) langsung bergerak ke titik lokasi.
Danlanal Banyuwangi Letkol Laut (P) Ansori melalui Palaksa Mayor Laut (T) Hari Handoko mengatakan, dari informasi awal pembeli lobser akan datang menggunakan kendaraan roda empat.
Setelah menunggu tiga jam, pelaku akhirnya muncul di lokasi dengan menggunakan sepeda motor Supra protolan. Pelaku juga membawa satu kotak styrofoam berisi 54 bungkus plastik berisi benih benur yang diletakkan di belakang kendaraan.
Tak lama kemudian muncul dua orang pengendara sepeda motor Honda Beat warna hitam mendekati pelaku. Saat itulah, tim quick response Lanal Banyuwangi langsung melaksanakan penyergapan.
Begitu mengetahui ada petugas datang, dua pelaku yang menggunakan sepeda motor Beat langsung memacu sepeda motornya meninggalkan lokasi. Sedangkan satu orang yang menggunakan motor Supra protolan langsung kabur menuju area perkebunan buah naga. Pelaku meninggalkan kendaraan dan barang bukti.
Anggota TNI AL berusaha mengejar para pelaku, namun tidak berhasil. Lanal Banyuwangi hanya mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Supra warna hitam dan baby lobster sejumlah 7.862 ekor yang terbungkus dalam beberapa kantong plastik putih yang sudah diberikan oksigen. ”Meski pelaku melarikan diri, berdasarkan barang bukti yang ada, kami akan terus memburu pelaku beserta pembeli besarnya,” tegas Hari.
Penjualan baby lobster yang dilakukan secara ilegal ini merupakan tindak pidana kejahatan. Pelaku menjual anak lobster tanpa izin seperti yang diatur dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Untuk mencegah penjualan baby lobster ilegal, pihaknya akan mengoptimalkan peran tim quick response Lanal Banyuwangi. ”Wilayah kerja Lanal Banyuwangi cukup luas, meliputi Kabupaten Jember, Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso, serta Probolinggo,” imbuh Hari.
Ribuan baby lobster tersebut selanjutnya dilepasliarkan di perairan belakang markas TNI AL Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro. ”Tentunya dengan strategi dan pola yang lebih maksimal, seluruh pelaku beserta penyandang dananya, bisa kita proses secara hukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” tandasnya. (fre/aif/c1) Editor : Syaifuddin Mahmud