Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Asimilasi Diperpanjang, 19 Napi Lapas Banyuwangi Dirumahkan

AF Ichsan Rasyid • Jumat, 8 Juli 2022 | 14:39 WIB
DIPULANGKAN: Belasan napi Lapas Banyuwangi yang mendapatkan asimilasi rumah langsung dipulangkan Selasa (5/7) lalu. (Bagus Rio/Radar Banyuwangi)
DIPULANGKAN: Belasan napi Lapas Banyuwangi yang mendapatkan asimilasi rumah langsung dipulangkan Selasa (5/7) lalu. (Bagus Rio/Radar Banyuwangi)
BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Kabar gembira bagi seluruh narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi. Program asimilasi rumah sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 bakal diperpanjang. Program asimilasi berlaku mulai 1 Juli sampai 31 Desember 2022 mendatang.

Selasa (5/7) lalu, Lapas Banyuwangi memberikan asimilasi kepada 19 orang napi. Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto menerangkan, ke-19 napi tersebut dinyatakan memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan program asimilasi rumah, serta telah disetujui oleh para anggota Sidang Tim Pemasyarakatan (TPP) Lapas Banyuwangi.

Wahyu menyebut, pemberian asimilasi tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022. ”Beberapa syarat untuk dapat mengajukan program asimilasi di rumah tersebut, di antaranya telah menjalani dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, tidak termasuk dalam pengecualian PP 99 Tahun 2012 dan tidak tercatat dalam register F (catatan pelanggaran disiplin),” jelasnya.

Wahyu menambahkan, 19 orang yang mendapat asimilasi tersebut merupakan napi dengan pidana umum. Terdiri dari 17 pria dan 2 perempuan. ”Yang bersangkutan bukan merupakan residivis atau pelaku pengulangan tindak pidana” imbuhnya.

Wahyu menegaskan, pemberian asimilasi di rumah tersebut, bukan berarti napi telah dinyatakan bebas secara murni. Nantinya, mereka tetap berada dalam pemantauan pembimbing kemasyarakatan dari balai pemasyarakatan dan tetap wajib melakukan pelaporan secara rutin.

Wahyu menyebut, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan kebijakan agar program asimilasi dapat dilaksanakan di rumah sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Covid-19 di lapas dan rutan. ”Mengingat sebagian besar lapas dan rutan di Indonesia mengalami overkapasitas,” tuturnya.

Wahyu berharap, ke-19 orang yang telah dirumahkan itu dapat mematuhi aturan pelaksanaan program asimilasi di rumah dan jangan sampai melakukan tindak pidana kembali. ”Jika ada yang melanggar, tentunya hak asimilasinya akan dicabut dan yang bersangkutan akan ditarik kembali ke Lapas Banyuwangi,” tegasnya. (rio/afi/c1) Editor : AF Ichsan Rasyid
#asimilasi #narapidana #Lapas Banywuangi