Selasa (5/7) lalu, Lapas Banyuwangi memberikan asimilasi kepada 19 orang napi. Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto menerangkan, ke-19 napi tersebut dinyatakan memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan program asimilasi rumah, serta telah disetujui oleh para anggota Sidang Tim Pemasyarakatan (TPP) Lapas Banyuwangi.
Wahyu menyebut, pemberian asimilasi tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022. ”Beberapa syarat untuk dapat mengajukan program asimilasi di rumah tersebut, di antaranya telah menjalani dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, tidak termasuk dalam pengecualian PP 99 Tahun 2012 dan tidak tercatat dalam register F (catatan pelanggaran disiplin),” jelasnya.
Wahyu menambahkan, 19 orang yang mendapat asimilasi tersebut merupakan napi dengan pidana umum. Terdiri dari 17 pria dan 2 perempuan. ”Yang bersangkutan bukan merupakan residivis atau pelaku pengulangan tindak pidana” imbuhnya.
Wahyu menegaskan, pemberian asimilasi di rumah tersebut, bukan berarti napi telah dinyatakan bebas secara murni. Nantinya, mereka tetap berada dalam pemantauan pembimbing kemasyarakatan dari balai pemasyarakatan dan tetap wajib melakukan pelaporan secara rutin.
Wahyu menyebut, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan kebijakan agar program asimilasi dapat dilaksanakan di rumah sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Covid-19 di lapas dan rutan. ”Mengingat sebagian besar lapas dan rutan di Indonesia mengalami overkapasitas,” tuturnya.
Wahyu berharap, ke-19 orang yang telah dirumahkan itu dapat mematuhi aturan pelaksanaan program asimilasi di rumah dan jangan sampai melakukan tindak pidana kembali. ”Jika ada yang melanggar, tentunya hak asimilasinya akan dicabut dan yang bersangkutan akan ditarik kembali ke Lapas Banyuwangi,” tegasnya. (rio/afi/c1) Editor : AF Ichsan Rasyid