Apalagi, bila pengendara motor yang memakai sandal jepit dianggap sebagai bentuk pelanggaran dan akan mendapat bukti pelanggaran (tilang). “Memakai sandal itu hak dari masing-masing orang,” cetus Wahyu Anugrah, 26, warga Desa Glagahagung, Kecamatan Puwoharjo.
Menurut Wahyu, meminimalisir luka saat terjadi kecelakaan, memang penting. Tapi, tidak seharusnya fokus terhadap hal yang tidak terlalu krusial. Kalau hanya sekedar himbauan, ia sepakat karena menggunakan sandal pasti akan berpotensi mendapatkan luka lebih parah saat terjadi kecelakaan. “Minimal masyarakat sadar, perlengkapaan saat berkendara apalagi saat menempuh perjalanan jauh,” jelasnya.
Warga lainnya, Mashuri, 37, asal Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng menyampaikan, mengurani resiko luka saat kecelakaan dengan tidak boleh menggunakan sandal, itu logika yang dianggap aneh. Karena bisa menimbulkan pertanyaan lain, seperti kaki harus dilindungi dengan sepatu supaya terhindar dari cidera saat kecelakaan. “Akan muncul pertanyaan, bagaimana dengan pengendara yang menggunakan celana pendek?,” cetusnya.
Bila menggunakan sandal jepit dilarang berkendara, jelas dia, itu akan berpotensi menimbulkan larangan lain, seperti harus menggunakan pelindung dengkul dan seterusnya. Masyarakat akan kesulitan bila harus selalu menggunakan sepatu dengan berbagai aktifitas pekerjaanya. “Nanti kalau akan Jumatan ke masjid bagaimana, polisi akan kerepotan sendiri,” katanya.(mg5/abi) Editor : Agus Baihaqi