Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Cegah Pengiriman Janur ke Bali, Bupati Minta Satpol PP Siaga di Pelabuhan

Syaifuddin Mahmud • Minggu, 5 Juni 2022 | 18:32 WIB
BUTUH KETEGASAN: Pengiriman janur ke Bali lewat Pelabuhan ASDP Ketapang tetap aman-aman saja karena tidak ada yang mengawasi. (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)
BUTUH KETEGASAN: Pengiriman janur ke Bali lewat Pelabuhan ASDP Ketapang tetap aman-aman saja karena tidak ada yang mengawasi. (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)
RADAR BANYUWANGI – Bupati Ipuk Fiestiandani angkat bicara dengan maraknya penjualan janur ke Bali. Orang nomor satu di Pemkab Banyuwangi itu meminta Satpol PP bisa menyesuaikan diri dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mencegah maraknya pengiriman janur ke luar daerah.

Perda Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tanaman Kelapa sudah mengatur terkait distribusi janur. Fungsinya tentu saja untuk melindungi produksi tanaman kelapa di Banyuwangi agar tetap produktif. ”Saya dapat masukan dari banyak pihak terkait dengan masih maraknya pengiriman janur. Saya minta teman-teman Satpol PP bisa bersinergi dengan aparat untuk melakukan tindakan,” pintanya.

Diberitakan sebelumnya, perda perlindungan tanaman kelapa, terutama janur seolah mandul. Di pelosok desa banyak ditemukan pohon kelapa yang daunnya gundul. Janurnya diambil, lalu ditampung di pengepul. Janur tersebut selanjutnya dikirim ke Pulau Dewata.

Ancaman pidana kurungan dan denda Rp 50 juta yang diberlakukan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tanaman Kelapa tampaknya tidak membuat gentar masyarakat. Pengiriman janur dari Banyuwangi ke Bali hingga kini masih tetap marak. Dampak dari pengiriman janur ke Bali, banyak pohon kelapa tak produktif lagi gara-gara janurnya dicuri.

Satpol PP tidak bisa menindak pelaku pengiriman janur karena Perbub yang mengatur Perda Nomor 19 Tahun 2017 belum ada. Dalam perda tersebut tidak dijelaskan teknik penegakannya. Dengan kondisi ini, Satpol PP tidak berani bertindak. ”Memang benar sudah ada perda yang mengatur dan melarang penjualan janur keluar kabupaten. Namun, dalam perda tersebut belum mengatur teknik penegakannya,” tegas Kasatpol PP Banyuwangi Wawan Yatmadi. (fre/aif/c1) Editor : Syaifuddin Mahmud
#Janur #penjualan janur #pohon kelapa rusak #daun kelapa muda #pengiriman janur