ASEMBAGUS – Pelaku penganiayaan perang sarung yang menyebabkan Amar Farik Alfero masuk rumah sakit akhirnya terungkap. Dia adalah Ahmad Fadli warga Kecamatan Asembagus. Remaja berumur 20 tahun tersebut menyerahkan diri ke Polsek Asembagus diantar kedua orang tuanya pada Minggu Malam (17/4).
Kapolsek Asembagus, Iptu Gede Sukarmadiyasa menyebutkan, untuk mengungkap pelaku penganiayaan, anggota polsek langsung melakukan olah TKP. Selain itu, juga melakukan klarifikasi terhadap para saksi-saksi. Termasuk juga menjenguk korban ke rumah sakit Asembagus.
“Hasil keterangan yang kami dapatakan dari beberapa saksi, dan hasil menganalisa video yang beredar di media sosial, didapatkan nama pelaku penganiayaan. Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan celurit yang membuat korban terluka,”ungkap Gede.
Selanjutnya, polisi langsung mendatangi rumah pelaku. Namun, sesampainya di kediaman Fadli, yang bersangkutan tidak ada. Pasca kejadian, pelaku ternyata tidak pulang ke rumahnya. Mungkin dia ketakutan karena perbuatannya telah menyebabkan orang lain terluka. Sehingga, polisi hanya ditemui orang tua Fadli.
“Karena Ahmad Fadli tidak ada di rumah, kami hanya memberikan arahan kepada orang tuanya. Selanjutnya kami langsung menuju kantor. Selang berapa waktu, orang tua Ahmad Fadli menghubungi kami dan menyampaikan kalau Ahmad Fadli berada di rumah saudaranya. Selanjutnya kami meminta orang tuanya untuk menyerahkan pelaku ke mapolsek,” imbuh Gede.
Kata Gede, Ahmad Fadli datang bersama ibu dan ayahnya. Polisi langsung melakukan penyelidikan. Pelaku pun mengakui perbuatannya. Fadli menjelaskan jika dirinya melakukan pembacokan menggunakan celurit tersebut akibat emosi. Sebelum perang sarung dia sudah memendam emosi.
“Motifnya, sebelum terjadi perang sarung, pelaku memang sudah emosi kepada pemuda di Desa Wringinanom. Nah karena melihat ada orang yang perang sarung, ikutlah pelaku sekaligus melampiaskan emosinya kepada orang yang sedang perang sarung dengan mengeluarkan celurit dan mengayunkannya secara sembarangan. Hingga Amar Farik Alfero mengalami luka,” terang Kapolsek.
Menurutnya, sesuai laporan korban, polisi akan tetap memproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Agar ada efek jera terhadap pelaku. Sehingga ke depan tidak melakukan perbuatannya lagi. Fadli dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.
“Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan, antara lain pakaian pelaku, beberapa video yang beredar di Medsos. Untuk barang bukti yang belum ditemukan adalah celurit, karena pelaku mengaku membuang celurit di pinggir jalan dan masih dalam pencarian,” pungkas Kapolsek. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin