BANYUWANGI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Banyuwangi Banyuwangi bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil penindakan sepanjang tahun 2021. Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan secara langsung di halaman KPPBC Banyuwangi.
Terdapat75SuratBuktiPenindakan(SBP)denganjumlah BB rokokilegalsebanyak 662.392batangjenissigaretkretekmesindan42,84literminumanberalkohol. ”Dari BB tersebut,perkiraan potensipenerimaannegarayanghilangmencapaiRp 357.829.140,” ujar Kepala KPPBC TMP C Banyuwangi Tedy Himawan.
Tedy mengatakan, berdasar pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan , menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, atau tidak dilekati pita cukai, atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. ”Dan, pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelasnya.
Tedy mengucapkan terima kasih atas sinergi dan bantuan dari instansi-instansi terkait dalam mencegah peredaran rokok ilegal melalui berbagai kegiatan. Di antaranya, melalui operasi pasar, sosialisasi kepada masyarakat, talkshow di radio, dan kegiatan lainnya. ”Kami mengimbau masyarakat, terutama para pedagang yang menjual rokok, untuk selalu waspada terhadap sales yang mengiming-imingi rokok dengan harga murah karena bisa jadi rokok tersebut termasuk rokok ilegal,” ujarnya.
Tedy berpesan, apabila masyarakat menemukan rokok ilegal yang dijual di pasaran, dapat langsung menginformasikan kepada petugas Bea Cukai Banyuwangi. Bisa melalui telepon atau WhatsApp di nomor 0811 333 88 333 atau media sosial Instagram, Twitter, dan Facebook di @bcbanyuwangi. ”Bisa juga datang langsung ke kantor kami. Tidak perlu takut untuk melaporkan kepada kami, karena kami akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta akan ada reward apabila informasi yang disampaikan akurat,” terangnya.
Setelah dilaksanakan kegiatan pemusnahan ini, Tedy berharap masyarakat Banyuwangi semakin sadar untuk aktif berpartisipasi dalam mencegah peredaran rokok ilegal dan menghindari konsumsi rokok ilegal. ”Akibat dari peredaran dan konsumsi rokok ilegal ini tak hanya menimbulkan potensi penerimaan negara hilang, namun juga dapat membahayakan kesehatan penggunanya, terutama untuk anak-anak di bawah umur. Umumnya rokok ilegal dijual dengan harga yang sangat murah sehingga dapat dengan mudah dibeli oleh anak-anak di bawah umur. Sedangkan kandungan dari rokok ilegal tersebut belum diketahui. Jadi, jangan lengah, terus Gempur Rokok Ilegal,” tandasnya.
Editor : Ali Sodiqin