BANYUWANGI – Penumpang pesawat rute domestik yang sudah menjalani vaksinasi dua kali dan booster tak perlu lagi menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen. Kebijakan itu menyusul Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif, Selasa (8/4).
Sesuai SE Kemenhub Nomor 21/2022, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sebaliknya, bagi penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Bagi penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam. Untuk rapid test antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang juga diminta melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.
Adapun penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Seluruh bandara di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura II telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 21/2022. ”Untuk Bandara Banyuwangi bersama stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21/2022 ini,” ujar Manager of Finance Human Resources PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Banyuwangi Perananta Sembiring.
Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 21/2022, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi.
Sejalan dengan hal ini, calon penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan menuju konter check-in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Untuk penerapan prokes tetap dijalankan dengan ketat sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah, dan diperkuat dengan penerapan biosecurity management serta biosafety management.
”Seluruh fasilitas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan di Bandara Banyuwangi juga telah siap mendukung kelancaran penerapan SE Kemenhub Nomor 21/2022 ini,” tegas Perananta.
Editor : Ali Sodiqin