Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Pegawai PTPN XII Curi Kabel Pabrik Kertas

Ali Sodiqin • Jumat, 31 Desember 2021 | 19:30 WIB
pegawai-ptpn-xii-curi-kabel-pabrik-kertas
pegawai-ptpn-xii-curi-kabel-pabrik-kertas


BANYUWANGI – Seorang pekerja perkebunan PTPN XII, Kholil, 38, warga Dusun Kali Selogiri, Desa/Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, terpaksa harus diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Banyuwangi, Rabu (29/12). Dia tertangkap tangan petugas keamanan saat mencuri kabel di pabrik kertas PT Kertas Basuki Rahmat (KBR) yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Pengantigan, Kecamatan Banyuwangi.



Aksi pencurian kabel terjadi pukul 22.30. Ketika hendak memotong kabel, Kholil tepergok petugas keamanan pabrik. Saat itu, dia sedang memotong kabel listrik jenis NYY 4 panel merek Supreme sepanjang lima meter. Saat tepergok petugas, Kholil sempat melakukan perlawanan dengan mengacungkan celurit yang dibawanya. Pelaku akhirnya bisa dilumpuhkan oleh petugas keamanan. ”Pelaku masuk dengan cara melompat pagar tembok berduri dan memotong kabel,” ujar Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin melalui Kanitreskrim Ipda Prasetya.



Saat melancarkan aksinya, satpam Pabrik PT KBR yang sedang melakukan patroli tersebut melihatnya. Sehingga, pihak keamanan langsung mengambil tindakan. ”Terjadi perlawanan oleh pelaku. Yang bersangkutan membawa celurit,” kata Prasetya.



Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Banyuwangi. Dari tangannya diamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa kabel NYY warga hitam 4 panel merek Supreme sepanjang lima meter, celurit, tang, gergaji besi, dan dua tempat penyimpanan kabel. ”Kerugian yang dialami pihakp sekitar Rp 25 juta,” jelas Prasetya.



Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara. ”Pelaku mengaku kabel tersebut hendak dijual kembali demi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.



Kepala Dusun (Kadus) Kali Selogiri Taufik Bustomi tidak menyangka kalau Kholil nekat melakukan aksi pencurian kabel. Selama ini, kebutuhan Kholil sudah ditanggung oleh pihak perkebunan. ”Tempat tinggalnya di rumah dinas, seluruh kebutuhan mulai dari listrik dan air juga sudah ditanggung pihak kebun. Setiap harinya juga mendapatkan upah sebesar Rp 45 ribu,” katanya.



Taufik mengatakan, pelaku sebenarnya dikenal pendiam. Dia tinggal bersama istrinya dan sudah memiliki satu anak yang masih berusia tujuh tahun. ”Istri pelaku sedang mengandung. Pelaku juga memiliki hewan ternak berupa sapi di rumahnya,” ungkapnya. 


Editor : Ali Sodiqin
#pencurian