BANYUWANGI – Totalitas dalam meredam peredaran rokok ilegal terus dilakukan oleh Pemkab Banyuwangi dan Bea Cukai Banyuwangi. Lintas sektoral instansi ini secara masif terus memberikan edukasi ke berbagai elemen masyarakat termasuk pelaku usaha pedagang eceran. Luasnya Kabupaten Banyuwangi tidak menjadi kendala bagi kedua instansi ini untuk bersama-sama menjaga pendapatan negara dari cukai rokok ini.
Banyak sektor negara yang pembiayaannya berasal dari penerimaan cukai menjadi salah satu alasan mengapa peredaran rokok ilegal ini harus diberantas. Selain merugikan dalam hal penerimaan, rokok ilegal juga merugikan kesejahteraan masyarakat secara tidak langsung. Hal itu karena penerimaan dari rokok akan digunakan sebagai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di tiap daerah juga akan berkurang.
Maka, Pemkab Banyuwangi dan Bea Cukai mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama mengawasi dan memberantas peredaran rokok ilegal. Upaya tersebut dilakukan mengingat semakin berkembangnya metode transaksi jual-beli sehingga memungkinkan peredaran rokok ilegal melalui berbagai cara, salah satunya bisa dikirim menggunakan jasa kiriman.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian Banyuwangi Abdul Kadir mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa dalam pengawasan rokok ilegal tersebut tidak hanya tugas pemerintah. Melainkan tugas seluruh masyarakat mengawasi peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. ”Dengan begitu, para pedagang pasar dan pemilik kios betul-betul memahami tentang perundang-undangan di bidang cukai. Bahwa rokok yang tidak bercukai tersebut dilarang,” ujar mantan Kabag Humas ini di El Royale Hotel Banyuwangi, Senin (6/12).
Kadir mengatakan, melalui sosialisasi ke semua lapisan masyarakat, diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang cukai hasil tembakau dan cara membedakan rokok yang legal dan ilegal. Selain itu, masyarakat diharapkan ikut berperan dalam pengawasan peredaran rokok ilegal.
Dengan demikian, disarankan bagi para pengusaha yang ingin mendirikan perusahaan rokok, khususnya di Kabupaten Banyuwangi, agar menggunakan pita cukai legal. ”Agar masyarakat mengetahui dampak negatif jika ada rokok ilegal beredar. Sudah jelas, bahwa rokok ilegal itu melanggar hukum dan merugikan negara. Jadi semua orang tidak tahu, apakah rokok ilegal tersebut beracun atau tidak. Sebab jauh dari pantauan pemerintah,” kata Kadir.
Dalam kesempatan tersebut, Perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banyuwangi Leo Tunggul Jesse memberikan edukasi kepada peserta tentang contoh rokok ilegal. Dia juga menjelaskan cara membandingkannya dengan rokok yang legal kepada para penyelenggara jasa titipan agar dapat mendukung pemberantasan rokok ilegal.
Leo mengatakan, pihaknya mengajak semua pihak untuk ikut menyukseskan program gempur rokok ilegal. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah pelanggaran di bidang cukai melalui penyelenggara pos. ”Perluasan jaringan sinergi dalam kegiatan pengawasan terus diwujudkan untuk menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan perundang-undangan di bidang cukai,” ujarnya.
Leo menambahkan, dalam memasyarakatkan pemberantasan gempur rokok ilegal, Pemkab dan Bea Cukai Banyuwangi melakukan dengan dua cara. ”Cara pertama yaitu dengan kegiatan preventif dan edukatif seperti sosialisasi. Kedua dengan kegiatan yang bersifat represif seperti penindakan,” ujar Leo.
Modus pelanggaran rokok ilegal semakin bervariasi dan berkembang, mulai dari pemalsuan jenis barang pada paket yang dikirimkan melalui jasa pengiriman, produksi rokok ilegal di kawasan perumahan, hingga pemasaran melalui e-commerce. ”Dengan semakin dekatnya modus pelanggaran terhadap masyarakat, maka sangat diperlukan sosialisasi dan edukasi yang masif tentang jenis-jenis rokok ilegal yang beredar,” ujarnya.
Editor : Ali Sodiqin