Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

PT Lundin Siapkan CSR Rp 200 Juta

Rahman Bayu Saksono • Sabtu, 23 Oktober 2021 | 17:45 WIB
pt-lundin-siapkan-csr-rp-200-juta
pt-lundin-siapkan-csr-rp-200-juta

KALIPURO, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Manajemen PT Lundin Invest Industry angkat bicara terkait protes warga Pantai Cacalan. Perusahaan yang memproduksi KRI Golok-688 itu menyatakan siap menyediakan akses parkir dan Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat dan pengelola wisata Pantai Cacalan.


Komisaris PT Lundin Industry Invest Andy Luqman Tjahjadi menjelaskan, sebenarnya PT Lundin tidak berniat memasang pagar wilayah Pantai Cacalan. Saat ini PT Lundin tengah melakukan perluasan, terutama akses langsung dari pabrik kapal ke pantai. Dengan begitu, saat uji coba kapal produksi Lundin bisa dengan mudah meluncur ke laut.


Akses itu tertuang dalam IMB nomor  503.640/128/429.310/2008 dan persetujuan pemanfaatan sempadan pantai nomor 523/2152/429.113/2012. Berdasarkan gambar IMB, akses tersebut bisa digunakan untuk pembangunan penambahan gudang dan dock pelepasan kapal.


Untuk kepentingan tersebut, telah terjadi perjanjian atau kesepakatan antara PT Lundin dengan Pemkab Banyuwangi yang diwakili Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi. Mengacu perjanjian tersebut, warung-warung yang berada di depan area peluncuran kapal bisa direlokasi.  


Batas waktu relokasi warung hingga akhir Oktober 2021. Tujuannya, kata Andi, agar keselamatan masyarakat tetap aman selama proses peluncuran berlangsung. Begitu juga dengan kapal yang diluncurkan agar bisa berjalan dengan lancar.


”Untuk akses ke pantai kami sudah siapkan di sisi utara. Di sana ada toilet dan lahan parkir yang kita siapkan untuk masyarakat. Ditambah dengan akses jalan yang lebar,” papar Andy.


Terkait masalah sertifikat, PT Lundin sudah membeli tanah di kawasan yang sudah ditempati sejak 20 tahun lalu (tahun 2001). Kala itu, akses ke area tanah Lundin masih berupa jalan setapak dengan luas sekitar 2 meter persegi. Tahun 2004 pihaknya mendirikan PT Superdry bersamaan dengan peresmian Jalan Lundin oleh Bupati Samsul Hadi kala itu.


PT Lundin juga membangun dan memperlebar jalan agar bisa dilalui kendaraan roda empat. ”Saat kami datang ke kawasan tersebut, tidak ada rumah yang berdiri, terutama di sekitar pantai. Kawasan tersebut masih kosong,” kata Andi.


Seiring berkembangnya perusahaan, PT Superdry yang merupakan sister company PT Lundin berubah nama menjadi PT Lundin yang selanjutnya menjadi mitra Kementerian Pertahanan untuk mendukung industri pertahanan dalam negeri.


Selanjutnya pada 2008, PT Lundin mulai melakukan pemekaran. Pemerintah memberikan izin melalui IMB nomor 503.640/128/429.310/2008 dan persetujuan pemanfaatan sempadan Pantai nomor 523/2152/429.113/2012. ”Kami sebenarnya sudah lebih awal memiliki sertifikat untuk kawasan yang kita gunakan berikut aksesnya ke pantai. Pabrik kapal pasti membutuhkan akses dock untuk melepaskan kapal ke lautan,” jelas Andy.


Terkait dengan CSR, pihaknya bersedia menyerahkan langsung kepada masyarakat. Selain telah melakukan perbaikan jalan, tahun ini ada pemberian CSR berupa uang tunai sebesar Rp 200 juta untuk relokasi pada pedagang Pantai Cacalan.


Dengan CSR tersebut, pedagang yang berjualan di Pantai Cacalan bisa pindah ke lokasi lain yang tidak berada di jalur akses pelepasan kapal dari pabrik. PT Lundin juga sudah merogoh kocek Rp 30 juta yang diserahkan kepada Disbudpar Banyuwangi. Uang tersebut untuk masyarakat Pantai Cacalan. Sisanya, Rp 170 juta akan diberikan setelah proses relokasi selesai.


”Kami siap kalau nantinya pedagang yang sudah pindah meminta uang tersebut. Tinggal siapa yang bertanggung jawab membagikan. Kalau masih ada kebutuhan lain, kami juga bisa membantu. Yang terpenting kita saling mendukung. PT Lundin butuh dukungan masyarakat untuk membesarkan nama Banyuwangi di kancah industri pertahanan,” tandas Andy.


Diberitakan sebelumnya, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Cacalan memprotes langkah PT Lundin yang akan memagari lahan wisata. Kalau lahan tersebut dipagar, akses masuk ke Pantai Cacalan terganggu. Pengelola Pantai Cacalan, Hujani mengatakan, keberadaan Pantai Cacalan hingga seperti saat ini membutuhkan proses yang tidak mudah. Dulunya Pantai Cacalan terdiri dari rawa-rawa. Tahun 2017, di bawah komando Camat Kalipuro Anacleto da Silva dan masyarakat Pokdarwis, dilakukan pengurukan besar-besaran di Pantai Cacalan.


Pada tahun 2017 Pemkab Banyuwangi melakukan pengukuran tanah negara di wilayah Pantai Cacalan untuk difungsikan sebagai hutan kota atau Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dari pengukuran tersebut, luasan tanah yang diperoleh 11.290 meter persegi. Saat itu, kondisi daratan di belakang pagar PT Lundin masih berupa rawa-rawa. Pemkab bersama BPN melakukan pengukuran dari titik tepat di belakang pagar.


Beberapa bulan kemudian sertifikat milik Pemkab dianulir oleh BPN. Dengan alasan terjadi tumpang tindih dengan sertifikat milik PT Lundin. Kemudian dilakukan pengukuran baru, sehingga luasan tanah Pemkab di Pantai Cacalan berubah dari ukuran sebelumnya menjadi 9.487 meter persegi.


Tahun 2018, PT Lundin kembali melakukan pengukuran batas tanah dengan memasang patok. Pengelola Pantai Cacalan sempat kaget karena tidak pernah tahu jika bagian tanah itu adalah milik PT Lundin. Penyusutan tanah milik pemkab tidak semata terjadi karena abrasi di pantai. ”Memang ada bagian tanah yang tumpang tindih antara sertifikat dari PT Lundin yang dianggap sudah keluar,” kata Kabid Bagian Aset BPKAD Banyuwangi Alit Siswanto. 

Editor : Rahman Bayu Saksono
#banyuwangi