Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Kenali Ciri dan Pidananya Sebelum Menjual Rokok Ilegal

Rahman Bayu Saksono • Kamis, 23 September 2021 | 15:47 WIB
kenali-ciri-dan-pidananya-sebelum-menjual-rokok-ilegal
kenali-ciri-dan-pidananya-sebelum-menjual-rokok-ilegal

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskop-UMP) Banyuwangi terus berupaya melawan peredaran rokok ilegal. Tak hanya untuk menyelamatkan pemasukan negara, memberantas peredaran rokok ilegal juga akan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pengusaha dan produsen rokok yang menaati peraturan yang berlaku.


Hal ini dikatakan oleh Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Banyuwangi RR Nanin Oktaviantie. Menurut Nanin, pihaknya bersinergi bersama Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Banyuwangi untuk mengedukasi pedagang rokok dan masyarakat agar ikut waspada terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.


 


Bagaimana perbedaan antara rokok legal dan rokok ilegal, Nanin menjelaskan jika rokok legal memiliki pita cukai yang dilekatkan pada kemasannya. Sedangkan rokok ilegal berupa rokok polos yang tidak dilengkapi dengan pita cukai. Tidak hanya itu, pita cukai asli yang sesuai dengan desain cukai 2020. Yaitu memiliki hologram dan cetakan yang jelas dan tajam. Sedangkan rokok ilegal terkadang dilengkapi pita cukai palsu yang warnanya tak jelas, seperti memudar.


”Terkadang rokok ilegal juga ditempel pita cukai bekas yang sudah pernah dipakai. Jadi terlihat jelas ada sobekan, kerutan, atau lusuh,” kata Nanin di sela-sela sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai secara tatap muka bersama pedagang rokok di wilayah Kecamatan Banyuwangi, Rabu (22/9) di Hall Aston Hotel Banyuwangi.


Sementara itu, narasumber dari Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Banyuwangi I Putu Muda Kumbara mengatakan, maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Banyuwangi berpotensi merugikan pemerintah dari sektor pendapatan pajak dan tergerusnya pelaku industri rokok legal. 


Pihaknya berharap para pedagang mampu membedakan rokok yang dikemas secara legal dan ilegal. Peran Bea Cukai di daerah dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) ini di antaranya adalah mengintensifkan program sinergi antara Bea Cukai dengan Pemkab Banyuwangi untuk menyosialisasikan usaha maupun konsumsi di bidang cukai yang legal serta menekan peredaran barang kena cukai ilegal, sebagaimana yang telah terjalin selama ini.  ”Sehingga pemanfaatan DBHCHT ini dapat lebih efektif untuk program-program di bidang kesejahteraaan masyarakat, kesehatan masyarakat, dan penegakan hukum,” kata Putu.


Putu menambahkan, bagi pihak yang mengedarkan, menjual, atau menawarkan rokok tanpa pita cukai yang dikenal dengan istilah rokok polos atau putihan melanggar pasal 54 UU No 11 Tahun 1995 jo UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. ”Dengan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai, paling banyak 10 kali nilai cukai,” pungkasnya.

Editor : Rahman Bayu Saksono
#umkm #banyuwangi