Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Asimilasi Perdana, Sembilan Napi Dirumahkan

Ali Sodiqin • Kamis, 22 Juli 2021 | 15:45 WIB
asimilasi-perdana-sembilan-napi-dirumahkan
asimilasi-perdana-sembilan-napi-dirumahkan


RadarBanyuwangi.id – Untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di tengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi kembali memberikan asimilasi kepada sembilan narapidana (napi)  dirumahkan kemarin (13/7).



Sembilan di antaranya merupakan napi laki-laki dengan kasus bervariasi. Rinciannya, tiga napi kasus narkotika, satu napi kasus kesehatan, satu napi kasus perjudian, satu napi kasus pencurian, dan tiga napi kasus kehutanan. Kesembilan napi itu terpilih untuk mendapatkan asimilasi perdana dari Peraturan Menterian Hukum dan Ham (Permenkumham) nomor 24 tahun 2021.



Sebelum dipulangkan, mereka terlebih dahulu diberikan arahan dan dijelaskan tentang kewajibannya selama menjalankan asimilasi Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto. Para napi penerima asimilasi tersebut bukan dibebaskan, melainkan hanya di rumah.



Wahyu Indarto mengatakan, asimilasi kali ini merupakan lanjutan program sebelumnya. Dalam asimilasi perdana di tahun 2021 sesuai Permenkumham Nomor 24 tahun 2021. ”Program asimilasi ini tetap terus berjalan sesuai ketentuan dari Kemenkumham,” katanya.



Untuk kriteria napi para penerima asimilasi ini, jelas Wahyu, masih tetap sama dengan program asimilasi sebelumnya. Yakni para napi tersebut sudah melaksanakan setengah masa tahanannya, napi sudah menjalani masa tahanan dan akan bebas, atau dua per tiga masa tahan. ”Para napi juga bukan termasuk perkara pembunuhan, perampokan, pemerkosaan, tipikor, narkoba, dan residivis,” paparnya.



Selain itu, imbuh Wahyu, para napi lain masih berkesempatan mendapatkan asimilasi. Yang terpenting, mereka berkelakuan baik selama menjalani pidana dan ada pihak keluarga menjadi penjaminnya. ”Tapi terpenting dari itu harus melalui mekanisme litmas (penelitian kemasyarakatan) oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan),” tegasnya.



Wahyu menambahkan, para napi yang mendapatkan asimilasi tersebut tetap harus mejalani masa tahanannya hingga habis. Hanya saja, mereka tidak menjalani di rumahnya masing-masing. ”Meski di rumahnya, mereka tetap harus melapor ke Lapas Banyuwangi setiap seminggu sekali,” jelasnya.(rio/afi)


Editor : Ali Sodiqin
#napi bebas #asimilasi #lapas banyuwangi