RadarBanyuwangi.id - Seorang purnawirawan polisi ini benar-benar apes. Saat membeli mobil Daihatsu Xenia, ternyata Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan dalam jaminan pinjaman uang di koperasi. Setelah menunggu empat tahun lamanya, keberadaan BPKB itu tetap tidak jelas.
Merasa tertipu, purnawirawan polisi itu akhirnya melapor ke Polsek Cluring dan minta pelaku diproses hukum. Purnawirawan polisi itu Suhardi, 65, asal Dusun Krajan, Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar. Ia mengaku membeli mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi P 1982 ZV pada Pairin Tohadi, 50, warga Dusun Krajan, Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring.
Dari laporan korban itu, Pairin Tohadi dijemput polisi di rumahnya, kemarin (24/6). “Saat jual beli mobil tanpa disertai BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor),” cetus Kapolsek Cluring, AKP Bejo Madrias Diantoro.
Dari keterangan korban, terang dia, jual beli mobil itu sebenarnya terjadi pada tahun 2017 lalu. Saat itu, korban membeli mobil mobil Daihatsu Xenia tahun 2013 pada pelaku dengan harga Rp 120 juta. “Korban membeli mobil dan lunas,” terangnya.
Saat menjual mobilnya itu, jelas dia, pelaku menyampaikan BPKB mobil akan segera menyusul. Tapi ditunggu hingga tahun 2021, BPKB mobil yang dijanjikan itu tidak lekas diserahkan. “Empat tahun, BPKB mobil belum diserahkan, setiap ditagih selalu ada alasannya,” ungkapnya kepada RadarBanyuwangi.id.
Tidak sabar menunggu BPKB diserahkan, masih kata dia, korban akhirnya melaporkan pelaku ke polsek. Dari laporan itu, pihanya langsung bertindak. “Setelah memeriksa saksi, pelaku kita tangkap di rumahnya,” cetusnya.
Selama ini, terang dia, korban sudah memberi kesempatan kepada pelaku agar BPKB segera diserahkan. Tapi, tersangka itu hanya janji. “BPKB mobil itu ternyata dibuat agunan untuk pinjam uang di koperasi,” katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu lembar kuitansi pembayaran pada 16 Juni 2017 sebesar Rp 120 juta, dan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi P 1982 ZV. “Untuk sementara tersangka masih kita amankan di polsek,” cetusnya. (kri/abi)
Editor : Ali Sodiqin