Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Lempar Bola Tenis Diisi 20 Paket Sabu

Ali Sodiqin • Jumat, 30 April 2021 | 22:00 WIB
lempar-bola-tenis-diisi-20-paket-sabu
lempar-bola-tenis-diisi-20-paket-sabu


RadarBanyuwangi.id Lapas Banyuwangi jadi sasaran empuk penyelundupan narkoba. Orang luar begitu mudah memasukkan narkoba ke penjara. Yang terbaru adalah modus penyelundupan sabu-sabu memakai bola tenis. Sebanyak 20 paket sabu dimasukkan bola tenis lalu dilempar ke dalam lapas.



Modus baru ini terungkap Minggu malam lalu (25/4). Tiga narapidana ditangkap pihak pengamanan lapas karena terlibat jual-beli sabu-sabu. Mereka adalah Krisna Giri Purnama, warga Srono; serta Ahmad Jumanto dan Budi Hariono, keduanya warga Muncar. Jumanto divonis empat tahun satu bulan penjara dan Budi Hariono tujuh tahun penjara. Sementara Krisna Giri Purnama terlibat dua kasus, narkoba yang divonis empat tahun dan pil trex dihukum satu tahun penjara.



Dari tangan ketiganya, petugas mengamankan 20 paket plastik kecil dan sebuah handphone (HP) merek Nokia. Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka Ahmad Jumanto berperan sebagai pemesan kepada Krisna Giri Purnama. Krisna memesan kepada mantan napi berinisial MN, warga Kecamatan Bangorejo, dengan cara menghubungi via telepon milik Ahmad Jumanto. Sedangkan Budi Hariono berperan sebagai pengambil barang yang dimasukkan di dalam bola tenis dan dilemparkan melalui tembok oleh MN.



Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi jika ada benda dari luar yang masuk dari lapas melalui tembok samping sebelah selatan. Pukul 15.00 petugas langsung mengecek CCTV yang berada di sekitar kamar tersebut. ”Ternyata benar, ketika kita lihat CCTV ada tersangka Budi Hariono yang sedang mengambil bola tenis yang berada di selokan kamar G10,” katanya.



Dari rekaman itu, jelas Wahyu, petugas langsung memanggil Budi Hariono untuk menanyakan tentang bola tenis tersebut. Ternyata, Budi mengaku jika bola tersebut pesanan Ahmad Jumanto. ”Budi berperan hanya mengambil dan menyerahkan kepada Ahmad Jumanto,” ujarnya.



Dari pengakuan Budi, petugas langsung menggelar razia di kamar ketiganya. Dari razia itu, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa kristal bening yang diduga sabu sebanyak 20 paket plastik kecil. Paket tersebut ditemukan di saku celana milik Ahmad Jumanto. ”Sabu ini beratnya sekitar 5 gram,” terang Wahyu.



Petugas langsung menginterogasi Ahmad Jumanto. Dia mengaku mendapatkan barang dari Krisna Giri Purnama. Malam itu juga Krisna langsung diamankan oleh petugas. ”Krisna membeli barang dari mantan napi berinisial MN, melalui telepon Ahmad Jumanto. Selanjutnya barang dikirim ke lapas,” terangnya.



Merasa kesulitan menyelundupkan barang melalui pintu depan, mereka berinisiatif memasukkan barang haram tersebut dengan cara dimasukkan ke dalam bola tenis. Modusnya, bola tenis tersebut disobek lalu dilemparkan dari luar pada pukul 00.30. ”Bola tenis tersebut dilemparkan ke dalam lapas, namun bisa digagalkan petugas. Ketiganya langsung kami serahkan ke Polresta Banyuwangi untuk proses hukum selanjutnya,” tuturnya.



Wahyu menambahkan, dengan kejadian ini diharapkan semua petugas lapas lebih memperketat pengawasan seluruh area tembok pembatas. Hal itu untuk menghindari penyelundupan barang-barang terlarang dari luar. ”Kita benar-benar ingin mewujudkan lapas zero dari peredaran narkoba dan juga handphone. Makanya, ketika kami mendapatkan adanya WBP yang masih nekat melakukan peredaran narkoba akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (rio/aif/c1)


Editor : Ali Sodiqin
#narkoba #lapas banyuwangi