Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Eksepsi Yunus Ditolak, Sidang Dijaga Ketat Aparat

Ali Sodiqin • Rabu, 31 Maret 2021 | 05:00 WIB
eksepsi-yunus-ditolak-sidang-dijaga-ketat-aparat
eksepsi-yunus-ditolak-sidang-dijaga-ketat-aparat


RadarBanyuwangi.id Yunus Wahyudi, terdakwa kasus penyebaran informasi hoaks Covid-19 kembali dihadirkan ke persidangan kemarin (29/3).  Yunus menjalani sidang di Lapas Banyuwangi, sedangkan majelis hakim, jaksa, maupun penasihat hukum Yunus berada di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.



Jalannya sidang di PN kemarin mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian. Itu dilakukan karena dalam sidang sebelumnya Yunus sempat bikin ulah hingga membuat hakim murka. Sejumlah pendukung Yunus yang mengatasnamakan Harimau Blambangan juga ikut hadir di PN. Mereka memberi support kepada Yunus yang tengah duduk di kursi pesakitan.   



Kehadiran aparat kepolisian kemarin membuat massa pendukung Yunus tak berkutik. Mereka lebih memilih diam saat Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu memutuskan untuk menolak eksepsi pengacara Yunus.



Setidaknya ada 64 personel diterjunkan untuk menjaga jalannya sidang. Kedatangan polisi bersamaan dengan empat penasihat hukum terdakwa, yaitu Mohammad Sugiono, La Lati, Bagus, dan Ahmad Baidowi.



Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menilai eksepsi pengacara terdakwa terlalu masuk dalam pokok perkara. Sehingga, tidak mungkin hakim mengabulkannya. ”Eksepsinya menyatakan bahwa dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) salah penerapan pasal, padahal kewenangan menyatakan salah atau tidak itu hakim,” katanya.



Pertimbangan lainnya, kata Zaro, eksepsi yang meminta terdakwa dibebaskan juga tidak mungkin dilakukan. Majelis hakim belum mengetahui fakta-fakta dalam persidangan seperti apa. ”Makanya kami meminta JPU untuk bisa segera menghadirkan sejumlah saksi. Jika memang saksi cukup banyak,  sidang akan dilakukan sepekan dua kali, yaitu hari Senin dan Kamis,” tegasnya.



Mendengar eksepsi ditolak, massa pendukung Yunus lebih memilih diam. Mereka tidak ingin ditindak tegas oleh aparat Polresta Banyuwangi yang menjaga proses persidangan. Usai sidang, mereka memilih pulang dengan kendaraannya masing-masing dengan tetap dijaga oleh puluhan personel. ”Ada 64 personel yang kita terjunkan,” ujar Kabagops Kompol Agung Setya Budi.



Menurut Agung, pengamanan dilakukan agar proses sidang berjalan lancar. Selain itu, juga memastikan kondusivitas wilayah setempat. ”Kita tidak ingin adanya massa yang mengganggu proses sidang, karena termasuk pidana. Jika ada yang mengganggu jalannya sidang, kami tidak segan akan menindak tegas,” kata Agung.



Pengacara Yunus, Mohammad Sugiono mengatakan, tidak masalah hakim menolak eksepsi. Pihaknya akan menyiapkan sejumlah bukti-bukti yang akan ditunjukkan dalam proses sidang selanjutnya. ”Kita bisa hargai putusan hakim, tapi kita juga akan tunjukkan bukti-bukti di persidangan,” ujarnya.



Dalam sidang pekan lalu, Yunus Wahyudi sempat marah-marah. Dia membentak Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu lewat sidang virtual. Yunus marah karena suara yang disampaikan majelis hakim tidak jelas. Yunus menganggap sidang secara online merugikan dirinya.



Suara yang disampaikan Yunus tidak terdengar jelas di ruang sidang Garuda. Sejumlah pendukung Yunus yang memenuhi ruang sidang PN juga sempat emosi. Mereka berteriak-teriak dengan menyebut nama Allah untuk meminta keadilan.



Yunus Wahyudi dijebloskan ke tahanan Mapolresta Banyuwangi pada 13 Oktober 2020. Dia dianggap menyebarkan berita hoaks terkait Covid-19. Yunus bilang Covid-19 di Banyuwangi tidak ada. Untuk memeriksa Yunus, polisi sudah meminta pendapat para pasien positif Covdi-19 yang sembuh. Ahli bahasa, dokter, dan beberapa ahli lain juga dimintai keterangan.


Editor : Ali Sodiqin
#covid-19