RadarBanyuwangi.id – Muhammad Yunus Wahyudi kembali berulah. Dalam proses sidang kasus berita bohong atau hoaks yang menjeratnya, Yunus marah-marah dengan membentak Ketua Majelis Hakim Khamazaro Waruwu secara virtual kemarin (22/3).
Sidang dengan agenda tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robi Kurnia Wijaya itu berlangsung cukup panas. Itu terjadi setelah JPU meminta majelis hakim tidak mengabulkan eksepsi dari keempat penasihat hukum terdakwa, yaitu Mohammad Sugiono, La Lati, Bagus, dan Ahmad Baidowi.
Robi mengatakan, eksepsi para penasihat hukum tidak mendasar. Pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk tidak mengabulkan eksepsi para penasihat hukum. ”Jika memang dakwaan kita salah, nantinya bisa dibuktikan dalam persidangan. Majelis hakim yang berhak memutuskan,” kata Robi.
Usai tanggapan eksepsi, kemarahan Yunus memuncak setelah majelis hakim bertanya kepada Yunus. ”Ada tanggapan atau tidak dengan isi tanggapan eksepsi dari JPU,” tanya hakim kepada Yunus.
Yunus langsung marah karena suara yang disampaikan majelis hakim tidak jelas. Yunus menganggap sidang secara online merugikan dirinya. Suara yang disampaikan Yunus tidak terdengar jelas di ruang sidang Garuda. ”Kami sudah minta sidang digelar secara langsung. Sidang secara online tidak berjalan maksimal dan merugikan saya,” teriak Yunus lewat layar monitor di Polsek Giri tempat dia ditahan.
Sejumlah pendukung Yunus yang memenuhi ruang sidang PN juga sempat emosi. Mereka berteriak-teriak dengan menyebut nama Allah untuk meminta keadilan. ”Kami hanya minta keadilan bagi saudara kita Yunus Wahyudi karena sudah beberapa kali sidang online suaranya Yunus tidak jelas,” teriak Imam, salah satu pendukung Yunus.
Majelis hakim yang melihat tingkah Yunus ditambah para pendukungnya menjadi murka. Khamazaro meminta kepada Yunus dan para pendukungnya untuk diam. Terkait tindakan Yunus yang marah-marah, hakim akan memasukkan dalam catatan sendiri. ”Diam semuanya, kamu (Yunus ) tidak menghargai saya ya,” bentak Khamazaro Waruwu.
Khamazaro menilai terdakwa tidak menghargai proses persidangan dan tidak menghargai dirinya sebagai hakim. Padahal, dirinya harus memeriksa berkas yang cukup tebal dalam pemeriksaan Yunus. Hakim akhirnya memutuskan sidang ditutup dan dilanjutkan dengan agenda putusan sela pekan depan. ”Sidang kami tutup, kita lanjutkan pekan depan untuk putusan sela. Kami akan melakukan diskusi bersama terlebih dahulu,” tegas Khamazaro sembari mengetuk palu tiga kali sebagai tanda sidang ditutup.
Yunus Wahyudi dijebloskan ke tahanan Mapolresta Banyuwangi pada 13 Oktober 2020. Dia dianggap menyebarkan berita hoaks terkait Covid-19. Yunus bilang Covid-19 di Banyuwangi tidak ada. Untuk memeriksa Yunus, polisi sudah meminta pendapat para pasien positif Covdi-19 yang sembuh. Ahli bahasa, dokter, dan beberapa ahli lain juga dimintai keterangan. (rio/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin