RadarBanyuwangi.id – Penerapan tarif tanda masuk (PAS) di Pelabuhan ASDP Ketapang menuai reaksi dari masyarakat. Para pekerja yang selama ini menggantungkan hidup di sekitar pelabuhan merasa keberatan dengan tarif tersebut.
Aturan tersebut dikeluarkan PT ASDP Ketapang melalui pengumuman nomor: UM.006/1/1/ASDP-KTP/2021merujuk keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.052 Tahun 2004 tentang penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan. Dasar hukum lainnya adalah keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry Nomor KD.493/OP.404/ASDP-2016 tentang tarif jasa pelabuhan lintas antarprovinsi pada pelabuhan penyeberangan.
Regulasi lainnya adalah SE GM ASDP Ketapang Nomor SE.022/OP.404/ASDP-KTP/2018 tentang tarif masuk kendaraan pengantar/penjemput dan kendaraan yang tidak menyeberang. PT ASDP Ketapang menerapkan PAS berlaku sejak Minggu (15/3).
Aturan tersebut mengharuskan kendaraan yang masuk untuk parkir di sekitar wilayah pelabuhan membayar sejumlah Rp 5.500 untuk kendaraan roda dua dan Rp 8.000 untuk kendaraan roda empat seperti sedan, Jeep, dan sejenisnya. Ada juga tarif berlangganan sebesar Rp 47 ribu untuk kendaraan roda dua selama sebulan dan Rp 92 ribu untuk kendaraan roda empat.
Penerapan aturan ini dianggap sangat memberatkan bagi para karyawan kapal di luar PT ASDP yang bekerja di kawasan pelabuhan. Padahal selama ini kendaraan yang akan parkir di sekitar kawasan pelabuhan tidak pernah ditarik retribusi.
HR, 35, salah seorang kelasi yang bekerja di salah satu kapal mengungkapkan, penerapan PAS itu sangat memberatkan. Bagi pekerja seperti dirinya yang hampir setiap hari beraktivitas di pelabuhan, tarif tersebut cukup memberatkan. Ditambah lagi, saat ini kondisinya masih pandemi Covid-19. Imbas dari Covid, perusahaan penyeberangan tidak bisa menggaji karyawannya secara maksimal.
”Kalau untuk perwira kapal mungkin angka segitu tidak masalah. Bagi kami, satu kali parkir Rp 5.500 cukup berat. Apalagi kami sering keluar- masuk pelabuhan,” kata HR.
Hal yang sama juga disampaikan DD, 30, salah satu pegawai perusahaan kapal di Pelabuhan ASDP Ketapang. Banyak pegawai seperti dirinya merasa keberatan dengan tarif PAS masuk yang cukup tinggi. Tarif tersebut cukup mahal dibanding tempat lain.
”Kalau keluar-masuk dua kali apa harus membayar dua kali, kami tidak tahu, tiba-tiba ada pengumuman dengan tarif sebesar itu,” kata pria bertubuh tinggi itu.
Pantauan Jawa Pos Radar Banyuwangi, area parkir ASDP sudah direnovasi. Ada tiga palang pintu yang dipasang di depan deretan warung kopi tersebut. Mereka yang akan masuk ke area parkir harus menempelkan tiket untuk bisa membuka gerbang tersebut.
Manajer Usaha PT ASDP Ketapang Marsadik menjelaskan, sebelum menerapkan aturan tersebut pihaknya sudah koordinasi dengan stakeholder pelabuhan. Marsadik bersikeras sudah menerapkan kebijakan sesuai dengan pijakan yang tertulis dalam surat pengumuman.
”Kita ini kan objek vital. Sama seperti bandara, jadi kami laksanakan ketentuan untuk sterilisasi pelabuhan, salah satunya dengan menerapkan PAS. Tidak semua orang sembarangan keluar-masuk pelabuhan. Kita juga sediakan sekuriti,” jelasnya.
Terkait besaran nilai PAS masuk yang dinilai cukup tinggi, Marsadik berkilah angka tersebut sudah sesuai dengan keputusan Direksi ASDP. Tarif itu berlaku untuk semua orang yang beraktivitas di sekitar pelabuhan, kecuali pegawai ASDP. ”Memang banyak pekerja di sini yang meminta keringanan. Kita tawarkan paket bulanan karena hitungannya lebih murah. Sebagai perusahaan kita harus mencari peluang untuk mencari target. Kita sudah bangun fasilitasnya, sudah berjalan mulai 15 Maret. Di Pelabuhan LCM rencananya juga kita bangun tempat yang sama,” pungkasnya. (fre/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin