Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Kalau Terbukti Bersalah, Yunus Tak Bisa Diputus Bebas

Ali Sodiqin • Selasa, 16 Maret 2021 | 20:35 WIB
kalau-terbukti-bersalah-yunus-tak-bisa-diputus-bebas
kalau-terbukti-bersalah-yunus-tak-bisa-diputus-bebas


BANYUWANGI – Sejumlah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau Blambangan mendatangi kantor Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin. Mereka memberikan support kepada Yunus Wahyudi yang siang itu menjalani sidang lanjutan kasus penyebaran berita hoaks Covid-19. 



Massa berjubel di depan ruang sidang Garuda, lantaran pembatasan jumlah pengunjung sidang. Mereka berharap Ketua LSM Harimau Blambangan, M. Yunus Wahyudi, bisa dibebaskan dari jeratan hokum. ”Kita datang untuk memberikan dukungan moral kepada M. Yunus,” tegas anggota LSM Harimau Blambangan, Imam.



Menurut Imam, kedatangannya ke PN untuk  memberikan dukungan kepada Yunus. Mereka berharap Yunus dibebaskan. ”Semoga eksepsi dikabulkan dan majelis hakim bisa membebaskan Yunus,” katanya.



Humas PN Banyuwangi Diki Ramdani mengatakan, kedatangan massa dari LSM Harimau Blambangan membuat majelis hakim risi. Usai mengikuti sidang mereka selalu berteriak-teriak hingga mengganggu proses sidang lainnya. ”Kita tidak bisa melarang pengunjung, kita hanya bisa membatasi pengunjung yang mengikuti sidang di dalam ruangan,” katanya.



Terkait proses sidang, jelas Diki, majelis hakim masih akan melihat fakta-fakta persidangan. Jika memang bersalah, tidak mungkin majelis hakim memutus bebas. ”Tergantung dari fakta persidangan nanti, jadi silakan ikuti proses sidangnya sesuai tahapan-tahapan yang ada,” terangnya.



Diki berharap para pendukung Yunus tidak membuat keonaran di PN Banyuwangi. ”Pengunjung sidang boleh mengikuti sidang yang terbuka secara umum, tapi jangan sampai mengganggu atau menimbulkan keributan,” tegasnya. (rio/aif/c1)


Editor : Ali Sodiqin