BANYUWANGI - Uang asing palsu garapan sindikat ini kualitasnya cukup bagus. Bentuknya hampir sama dan nyaris mirip dengan uang aslinya. Namun, semua uang yang jika dirupiahkan mencapai triliunan rupiah itu ternyata palsu.
Untuk memeriksa keaslian uang asing tersebut, bisa dilakukan dengan pengamatan standar. Jika uang palsu tersebut diraba, diterawang, hingga diamati model jenis kertas yang digunakan ternyata berbeda. ”Saat ini kita tengah melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk menemukan pencetak hingga penjual ke para pelaku,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin kemarin (26/2).
Kapolresta Arman menambahkan, saat ini polisi tengah memburu tersangka lain yang diduga juga berperan sebagai penjual upal. Sebab, mereka hanya mengaku membelinya kepada seseorang yang dari Jakarta. ”Kita akan kembangkan kasus pemalsuan uang ini, mulai dari proses pembuatannya hingga penyebaran upal tersebut,” ujarnya.
Arman menegaskan, para tersangka akan dikenakan pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rio/bay/c1)
Editor : Ali Sodiqin