JawaPos.com – Asimilasi rumah untuk narapidana (napi) berlanjut. Kemarin (9/2) giliran 14 napi mendapat kesempatan pulang untuk bertemu keluarganya di rumah.
Sebelum dipulangkan, belasan napi yang terdiri 12 napi laki-laki dan dua perempuan mendapat arahan dari petugas Lapas Banyuwangi. Begitu keluar, mereka langsung sujud syukur di depan pintu lapas yang beralamat di Jalan Letkol Istiqlah tersebut.
Kalapas Wahyu Indarto mengatakan, program asimilasi rumah masih tetap berlanjut sesuai Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 32 Tahun 2020. Kali ini yang mendapatkan asimilasi cukup banyak dari sebelumnya. ”Ini lanjutan program asimilasi rumah sesuai ketentuan Kemenkumham,” kata Wahyu.
Asimilasi dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lapas. Napi yang mendapatkan asimilasi harus sesuai kriteria. Syarat-syaratnya antara lain harus sudah menjalani setengah masa tahanan. Selain itu napi sudah menjalani dua per tiga masa penahanan atau akan bebas. ”Syararatnya lagi para napi bukan termasuk perkara pembunuhan, perampokan, pemerkosaan, tipikor, narkoba, dan residivis,” papar Wahyu.
Napi lain juga memiliki kesempatan mendapatkan asimilasi. Yang terpenting, mereka berkelakuan baik selama menjalani pidana dan ada pihak keluarga yang menjadi penjaminnya. ”Yang terpenting harus melalui mekanisme penelitian kemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan,” tegas Wahyu.
Salah satu napi, Nur Susanti mengaku bersyukur mendapatkan asimilasi. Hari itu juga dia langsung pulang ke rumah bertemu keluarga. Nur Susanti sangat merindukan suasana rumah dan keluarganya. ”Saya berterima kasih karena masuk dalam daftar warga binaan yang mendapatkan asimilasi sehingga bisa berkumpul keluarga lagi,” kata perempuan 28 tahun tersebut.
Meski harus melewati mekanisme yang begitu ketat, Nur berjanji akan menjalankan kewajibannya selama menjalani asimilasi. ”Saya akan terus menjalankan kewajiban sampai saya dinyatakan bebas,” tegasnya. (rio/aif/c1)