Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Delapan Napi Dapat Asimilasi

Ali Sodiqin • Kamis, 4 Februari 2021 | 21:35 WIB
delapan-napi-dapat-asimilasi
delapan-napi-dapat-asimilasi

JawaPos.com – Untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi kembali memberikan asimilasi kepada delapan narapidana (napi) untuk dirumahkan kemarin (3/2).

Tujuh di antaranya merupakan napi laki-laki dengan kasus bervariasi. Rinciannya, dua napi kasus narkotika yaitu Mohammad Taufik dan Wahyoki, dua napi kasus penganiayaan yaitu Susanto dan Purwanto, dua napi kasus pencurian yaitu Hadit Usman dan Zurkoni, serta satu napi kasus penggelapan yaitu Sutekat.

Sedangkan satu napi perempuan dengan kasus informasi elektronik yaitu Siti Hasanah. Kedelapan napi itulah yang akhirnya dipilih untuk menyusul keenam napi lain yang sebelumnya mendapat asimilasi. Mereka kini bisa meninggalkan lapas dan tinggal di rumah masing-masing.

Namun sebelum dipulangkan, sekitar pukul 15.00 mereka terlebih dahulu diberikan arahan dan dijelaskan tentang kewajibannya selama menjalankan asimilasi. Para napi penerima asimilasi tersebut bukan dibebaskan, melainkan hanya dirumahkan sesuai Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 32 Tahun 2020.

Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto mengatakan, asimilasi kali ini merupakan lanjutan program yang sebelumnya. Setidaknya dalam dua minggu ini sudah ada 14 warga binaan yang mendapatkan asimilasi tersebut. ”Program asimilasi ini tetap terus berjalan sesuai ketentuan dari Kemenkumham,” katanya.

Untuk kriteria napi para penerima asimilasi ini, jelas Wahyu, masih tetap sama dengan enam napi yang mendapatkan asimilasi sebelumnya. Yakni para napi tersebut sudah melaksanakan setengah masa tahanannya, napi sudah menjalani masa tahanan dan akan bebas, atau dua per tiga masa tahanannya jatuh pada 30 Juni 2020. ”Para napi juga bukan termasuk perkara pembunuhan, perampokan, pemerkosaan, tipikor, narkoba, dan residivis,” paparnya.

Selain itu, imbuh Wahyu, para napi lain masih berkesempatan mendapatkan asimilasi. Yang terpenting, mereka berkelakuan baik selama menjalani pidana dan ada pihak keluarga yang menjadi penjaminnya. ”Tapi terpenting dari itu harus melalui mekanisme litmas (penelitian kemasyarakatan) oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan),” tegasnya.

Wahyu menambahkan, dasar pelaksanaan asimilasi rumah tersebut sesuai Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Asimilasi. Namun, dalam aturan atas perubahan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020, menurutnya cukup ketat dibanding sebelumnya. ”Ada aturan atau syarat yang harus dipenuhi para napi untuk mendapatkan asimilasi tersebut,” terangnya. (rio/afi/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#pandemi covid-19 #lapas banyuwangi #napi asimilasi