Jawa Pos Radar Banyuwangi - Sidang perkara pertambangan mineral dan batu bara yang menjerat tiga warga Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin (25/1). Ketiga terdakwa adalah Ach. Busi’in, Sugiyanto, dan Abdullah. Mereka didampingi dua penasihat hukumnya, yakni Ahmad Badowi dan Ahmad Rifa’i.
Ketua Majelis Hakim Agus Pancara mengatakan, pengajuan eksepsi yang dilakukan oleh penasihat hukum terdakwa dinyatakan ditolak. Sehingga proses sidang tetap akan dijalankan. ”Pengajuan eksepsi ditolak sesuai keputusan majelis hakim,” ujar Agus Pancara.
Pengajuan eksepsi yang meminta perkara dicabut tidak beralasan kuat. Sehingga, majelis hakim menetapkan putusan sela yang menolak pengajuan eksepsi. ”Untuk jaksa penuntut umum (JPU) bisa melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa,” tegas Agus.
Selain itu, menjatuhkan biaya perkara hingga putusan akhir kepada ketiga terdakwa. Hakim meminta JPU Robi Kurnia Wijaya untuk menghadirkan saksi. ”Karena JPU belum bisa menghadirkan saksi, kami nyatakan sidang ditunda hingga pekan depan,” kata Agus Pancara seraya menutup sidang.
Penasihat hukum ketiga terdakwa, Ahmad Rifa’i, mengaku menghormati keputusan majelis hakim yang menolak pengajuan eksepsi. Namun, pihaknya tetap berpendapat pengajuan eksepsi tersebut tidak masuk dalam pokok perkara. ”Kita akan segera melakukan koordinasi dengan sejumlah PH lainnya untuk menentukan upaya hukum selanjutnya,” kata pria yang karib disapa Tedjo ini.
Pihaknya juga akan menyiapkan tim ahli hukum pidana dalam proses persidangan agar perkara tersebut terang-benderang. ”Ahli ini yang nantinya akan menilai pidana yang disangkakan kepada ketiga terdakwa,” ujar Tedjo.
Tedjo menambahkan, pihaknya juga akan mendatangkan ahli hukum lingkungan. Sebab, ketiga terdakwa hanya mengupayakan kelestarian lingkungannya. ”Segala upaya akan kami lakukan untuk menemukan titik terang dalam perkara tersebut,” tegasnya. (rio/aif/c1)