JawaPos.com – Unit Reskrim Polsek Banyuwangi berhasil mengamankan tiga pelaku judi remi kemarin (7/1). Tiga pelaku judi tersebut adalah Hasanudin, 42, warga Kelurahan Kampung Melayu serta Buang Iskandar, 68, dan Slamet Rachmanto, 53. Buang dan Slamet adalah waria yang tinggal di Temenggungan.
Ketiga pelaku judi tertangkap tangan di sekitar Jalan Agung Wilis, Kelurahan Temenggungan. Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan satu set kartu remi dan uang sebesar Rp 200 ribu.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin mengatakan, ketiga pelaku berhasil diamankan saat anggota melakukan patroli di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). ”Ketiganya sudah diamankan di polsek untuk menjalani pemeriksaan Unit Reskrim,” katanya.
Kanitreskrim Polsek Banyuwangi Ipda Sadimun menjelaskan, ketiga pelaku didapati dan tertangkap tangan di TKP. ”Kita lakukan patroli dan melihat adanya ketiga pelaku sedang bermain, sehingga kita hampiri dan ternyata mereka bermain judi,” katanya.
Ketiga tersangka mengaku hanya sebatas judi kecil-kecilan. Judi remi tersebut digelar hanya untuk hiburan saja. ”Ketiganya hanya teman. Dua di antaranya ibu-ibu lansia (waria, Red) dan satu laki-laki,” paparnya.
Meski berdalih apa pun, proses hukum ketiganya tetap berjalan. Hingga kini ketiganya masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. ”Semuanya tetap ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang ada,” tegas Sadimun. (rio/aif/c1)