Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Hanya Divonis Setahun, Alex Cobra Bebas sejak 30 Juni

Ali Sodiqin • Kamis, 8 Agustus 2019 | 02:25 WIB
hanya-divonis-setahun-alex-cobra-bebas-sejak-30-juni
hanya-divonis-setahun-alex-cobra-bebas-sejak-30-juni

JawaPos.com – Terdakwa pencurian kendaraan bermotor  (curanmor) Mishadi alias Alex Cobra divonis hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Yang mengejutkan, pria yang tinggal di Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi itu sudah keluar dari penjara.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi Heru Setyadi membenarkan perihal putusan majelis hakim PN Banyuwangi seperti yang tertera dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Banyuwangi. Terdakwa Mishadi alias Alex Cobra bersama dengan terdakwa Ismail sudah divonis Majelis Hakim PN Banyuwangi pada Senin (11/3) lalu.

”Terdakwa satu, Ismail, dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun. Sedangkan kepada terdakwa dua, Mishadi alias Alex Cobra, dijatuhi pidana penjara selama satu tahun,” ungkap Heru.

Dalam putusannya, majelis hakim memutus Ismail dan Mishadi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan enam bulan dibanding dengan tuntutan jaksa. Untuk terdakwa Ismail,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara untuk terdakwa Mishadi alias Alex Cobra, JPU menuntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

 Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Banyuwangi Ketut Akbar Herry Achjar membenarkan jika Mishadi alias Alex Cobra sudah bebas sejak 30 Juni lalu. ”Terdakwa divonis setahun dan mengajukan cuti bersyarat (CB),” jelas Akbar.

Selama berada di Lapas Banyuwangi, terdakwa bertingkah laku baik dan tidak pernah bikin onar. Apalagi, keluarga Alex Cobra juga menjamin jika yang bersangkutan berperilaku baik. Meski telah bebas, yang bersangkutan harus tetap lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). ”Jika yang bersangkutan melakukan tindak pidana lain sebelum masa pidananya selesai, maka secara otomatis cuti bersyaratnya akan kami cabut,” tegasnya.

Sepuluh orang pelaku pencurian kendaraan bermotor diringkus Satreskrim Polres Banyuwangi pada 18 November 2018 lalu. Dari sepuluh pelaku itu, delapan di antaranya adalah penadah dan sisanya adalah pelaku utama atau eksekutor.

Sepuluh pelaku yang diamankan petugas itu di antaranya Jam’i, 48 dan Rohman, 32, (warga Gombengsari),  Samsul Hadi, 34 (warga Segobang), Wagiran, 37, dan Abdus Salam, 30, keduanya warga Desa Paspan, Kecamatan Glagah.

Penadah motor hasil curian lainnya yakni Suroso alias Osok, 45 dan Rizki Yoga Darmawan, 25. Keduanya adalah bapak dan anak warga Dusun Kopen Cungking, Desa Kampung Anyar, Kecamatan Glagah. Satu penadah lainnya yakni Adi Setiawan warga Dusun Bulupayung, Desa Bulusari, Kecamatan Kalipuro.

Sementara kedua pelaku utama yang merupakan eksekutor curanmor adalah Ismail, 34, warga  Dusun Wonosari, Desa Tamansuruh, Kecamatan Glagah dan Mishadi alias Alex Cobra, warga Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi. Komplotan Ismail dan Alex Cobra ini beroperasi di wilayah Kalipuro, Giri, dan Banyuwangi. Saat penangkapan, petugas juga melubangi kaki Alex Cobra dengan timah panas.

Editor : Ali Sodiqin
#banyuwangi