BANYUWANGI – Sebanyak 12 orang calon hakim (cakim) melaksanakan magang di Pengadilan Negeri kelas 1 A Banyuwangi. Belasan calon hakim itu mengikuti magang selama 1,5 tahun dalam program pendidikan dan pelatihan calon hakim terpadu peradilan umum.
Mereka diwajibkan mengikuti kegiatan magang sebelum bertugas sebagai hakim. Dua belas calon hakim itu merupakan calon hakim yang lolos seleksi yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2017 lalu.
Selama 1,5 tahun, para cakim ini akan digembleng langsung di PN Banyuwangi. Mereka akan banyak belajar langsung dengan dibimbing para mentor yang juga hakim di PN Banyuwangi. ”Sehari-hari mereka ini melakukan observasi sesuai bidang masing-masing,” ungkap Humas PN Banyuwangi Heru Setyadi.
Dalam magang pertama, para cakim ditempatkan di bagian kesekretariatan. Setiap hari wajib memberikan laporan kepada mentor masing-masing dan harus di-upload ke sistem e-Learning Mahkamah Agung. ”Setiap akhir minggunya cakim ini juga akan presentasi dan membuat laporan mingguan yang akan dinilai oleh mentor,” terang Heru.
Salah satu mentor cakim, Hernawan mengatakan, dari 12 cakim tersebut dibagi dalam tiga regu. Yakni satu mentor membawahi 4 orang cakim. Para mentor inilah yang akan memberikan arahan kepada cakim untuk melaksanakan proses magang secara baik dan sungguh-sungguh.
Pada tahap pertama magang, para cakim tidak ikut menyidangkan perkara. Untuk magang tahap II, mereka akan ditugaskan di bagian kepaniteraan, termasuk belajar membuat berita acara dalam suatu perkara perdata dan pidana mulai dari awal sampai akhir.
Pada magang tahap ke tiga, mereka juga akan ditugaskan untuk menjadi asisten panitera, dan asisten hakim. ”Jadi tugas mereka ini bisa membuat konsep putusan, jadi para cakim harus mengikuti persidangan dari awal hingga akhir,” jelasnya.
Dengan mengikuti magang ini para cakim akan mengetahui praktik langsung, dengan harapan ke depan menghasilkan hakim-hakim yang berkompeten dan berintegritas yang akan membawa marwah peradilan di Indonesia lebih baik.