BANYUWANGI – Terjawab sudah keresahan masyarakat Banyuwangi dengan jatuhnya korban jiwa yang diduga akibat overdosis minuman keras (miras) oplosan. Polisi akhirnya berhasil mengungkap salah satu penjual miras tersebut.
Penjual miras jenis arak tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Penjual arak tutup botol merah itu langsung dirilis di hadapan awak media di halaman Mapolres Banyuwangi kemarin (21/4).
Pedagang arak yang diamankan polisi adalah Soleh, 42, warga Jalan Gandrung Nomor 36, Lingkungan Cungking, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Banyuwangi.
Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada Rabu lalu (18/4). Saat itu, kata dia, seorang warga berinisial SP, warga Kecamatan Banyuwangi meninggal dunia diduga usai menggelar pesta miras jenis arak bersama temannya yakni Eko Budianto dan Slamet Hadi. ”Kedua orang yang selamat dari pesta miras ini kemudian dikorek keterangannya. Mereka mengakui membeli miras oplosan dari Soleh, warga Jalan Gandrung Nomor 36, Lingkungan Cungking, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Banyuwangi. Kita langsung kejar pelaku,” ungkapnya.
Sayangnya, saat digerebek pedagang arak itu sedang tidak ada di rumah. Namun demikian, saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang mendukung dan mengarah pada perbuatan pelaku.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi sekitar rumah tersangka yakni jeriken kosong isi 30 liter, satu gentong merah, satu gayung, selembar kain penyaring, satu buah alkohol meter, 23 minuman keras berbagai merek, dan satu botol arak ukuran 600 mililiter. ”Ciri-cirinya, arak yang dijual tersangka ini yakni tutup botolnya berwarna merah,” ungkap Kapolres Donny.
Untuk menangkap tersangka, polisi harus bekerja ekstra. Karena sedang tidak berada di rumah, polisi harus memburu keberadaan tersangka hingga ke Jember. Sayangnya, setelah dicari ke Jember, tersangka kembali kabur. Hingga akhirnya petugas mendapati kabar jika tersangka berada di Kabupaten Bondowoso. ”Tersangka kami tangkap di Bondowoso pada tanggal 18 April sekitar pukul 13.00,” jelas Kapolres Donny.
Sementara itu, terkait kematian tujuh orang yang meninggal dunia di RSUD Blambangan Banyuwangi, polisi masih belum bisa memastikan, apakah penyebab kematian korban tersebut akibat miras oplosan yang dibeli dari Soleh atau tidak. ”Kita belum mendapatkan kepastian dari rumah sakit, penyebab dari kematian tujuh orang itu. Tapi memang kita memeriksa beberapa orang yang dirawat di sana,” terangnya.
Sementara itu, Soleh mengaku dia baru saja menjalankan bisnis jual beli miras tersebut sejak tiga bulan lalu. Itu pun dia mengaku tidak memproduksi sendiri. Melainkan membeli dari salah seorang warga di Dusun Glondong, Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari.
Sebelum dimasukkan ke dalam botol kemasan isi 600 mililiter, Soleh mengaku menggunakan alat alkohol meter yang berfungsi untuk mengontrol dan mengukur kadar alkohol. ”Saya tidak mengoplos dengan apa pun. Itu murni dari pembuatnya seperti itu. Justru saya menggunakan alat alkohol meter ini untuk mengukur kadarnya, agar tidak sampai jatuh korban seperti ini,” dalihnya di depan awak media saat jumpa pers kemarin (21/4).
Dalam kesempatan itu, Soleh juga sempat akan membuktikan jika arak dagangannya tersebut oplosan yang tidak berbahaya. Dia hendak menenggak arak tutup botol warna merah itu di hadapan polisi dan wartawan yang melakukan peliputan. Sayangnya, niat itu dicegah oleh anggota polisi.
Sementara itu, polisi menjerat Soleh dengan pasal 142 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, juncto pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Rahman Bayu Saksono