Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Nyabu Dulu sebelum Bermain Surfing

Syaifuddin Mahmud • Rabu, 18 April 2018 | 21:54 WIB
nyabu-dulu-sebelum-bermain-surfing
nyabu-dulu-sebelum-bermain-surfing


Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika, Christopher Alan, 31, dan kekasihnya Michelle Justine, 30, mendapatkan perlakuan yang sama seperti tahanan lainnya di Mapolres Banyuwangi. Michelle menempati ruang tahanan di blok wanita bersama enam tahanan lainnya. Sementara Christopher Alan menempati blok C. ”Perlakuan sama seperti tahanan lainnya, tidak ada perbedaan,” ujar Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Banyuwangi Ipda Muhammad Ridwan.


        Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Banyuwangi AKP Muhammad Indra Nadjib mengatakan, sementara ini dalam penanganan WNA tersebut petugas tidak mengalami kendala berarti. Pasalnya, pelaksanaan penanganan proses hukum WNA di Indonesia sudah dilalui sesuai prosedur. ”Penyidik tidak mengalami kesulitan. Aman-aman saja,” ungkapnya.


        Dari hasil penyidikan sementara, jelas Indra Nadjib, kedua WNA tersebut akan berlibur dan menaklukkan ombak di Perairan Pulau Merah, Kecamatan Pesanggaran, dan perairan Plengkung, Kecamatan Tegaldlimo.


        Mengenai perkenalan dengan Nanang Qosim yang melakukan penjemputan di Bandara Blimbingsari tersebut, Nanang Qosim merupakan tour guide atau pemandu wisata yang sudah saling kenal sebelumnya di Bali.


        Jadi begitu akan kembali berkunjung ke Indonesia. Sepasang kekasih asal Amerika tersebut langsung menghubungi Nanang Qosim yang berada di Bali untuk datang menjemputnya ke Banyuwangi.       


Setelah dari Banyuwangi, sepasang kekasih asal Hawaii tersebut sejatinya akan melanjutkan liburan ke Bali. ”Mereka rencananya mau berselancar di Perairan Pulau Merah dan G-Land Plengkung,” ungkapnya.


        Selama pemeriksaan dua WNA itu, pihak kepolisian juga mendatangkan perwakilan konsulat dari Amerika. Selanjutnya, usai pemeriksaan tersebut, konsulat akan melengkapi data-data dua WNA yang terjerat kasus narkotika tersebut di Surabaya, dan selanjutnya menghubungi pihak keluarga terkait di negara WNA tersebut tinggal. Sesudah diberitahukan kepada pihak keluarga, baru pihak konsulat akan kembali ke Polres Banyuwangi. ”Semuanya kami lakukan sesuai prosedur,” jelasnya.


        Tenaga penyidik di Satuan Narkoba Polres Banyuwangi juga tidak ada kendala untuk memeriksa dua wisatawan mancanegara tersebut. Ada penyidik yang lancar berbahasa Inggris. Namun demikian masih belum mempunyai kualifikasi. Sehingga untuk sementara melaksanakan penyidikan dibantu oleh penerjemah dengan memanggil guru Bahasa Inggris.


”Alhamdulillah berjalan lancar, proses tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, dan mereka harus tetap mematuhi. Tidak ada keistimewaan. Mereka juga tidak bisa direhab, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) WNA tidak bisa di rehab,” jelas Indra Nadjib.


        Untuk penanganan perkara narkoba yang melibatkan WNA tersebut, lanjut Indra Nadjib merupakan kali kedua, setelah sembilan tahun silam pernah terjadi yang juga melibatkan WNA asal Amerika.


        Dengan pesatnya kemajuan dunia pariwisata dan meningkatnya kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara ke Banyuwangi, tentu akan menjadi perhatian besar Satnarkoba Polres Banyuwangi untuk terus mengantisipasi maraknya peredaran narkoba di Banyuwangi. ”Mulai dari bandara, pelabuhan, dan titik masuk kita pasang petugas kepolisian. Karena dengan meningkatnya dunia pariwisata entah pengguna atau kurir akan berkeliaran. Sementara ini bandar narkoba belum ada di Banyuwangi,” tandasnya.


        Seperti diberitakan sebelumnya, sepasang kekasih dari Amerika Serikat disergap polisi saat pesta sabu-sabu di sebuah hotel di Pulau Merah, Pesanggaran kemarin. Keduanya digerebek ketika asyik nyabu bersama tiga warga Indonesia, salah satunya pecatan polisi.


        Dua warga Amerika yang kesandung kasus narkoba itu adalah Christopher Alan, 31, dan pacarnya Michelle Justine, 30. Sesuai dokumen paspor yang dibawa, keduanya tinggal di 6325 Olohena Road Kapaa, Hawaii.


        Tiga tersangka lainnya adalah Sunariyo alias Jack, 40, warga Dusun Mulyo Asri, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran; Hendrix Artrino Nugroho, 36, warga Dusun Genitri, Desa Gendoh, Kecamatan Sempu; dan Nanang Qosim, 35, warga Dusun Jogaran, Desa Gumelar, Kecamatan Balung, Kabupaten, Jember.


        Penangkapan bermula ketika Nanang Qosim menjemput tamunya Christopher Alan dan pacarnya Michelle Justine. Kedatangan dua warga Amerika itu sebagai wisatawan.


        Mereka tiba di Bandara Blimbingsari setelah menempuh perjalanan dari Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta. Selanjutnya dari Bandara Blimbingsari ketiganya melakukan perjalanan menuju rumah Hendrix Artrino Nugroho, 36, seorang pecatan polisi asal Dusun Genitri, Desa Gendoh, Kecamatan Sempu.


        Sesampainya di rumah Hendrix, Nanang Qosim meminta Hendrix untuk mengantarkannya ke Jesse’s Place Hotel di Pulau Merah di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran sekaligus minta dicarikan narkotika jenis sabu untuk tamunya tersebut.


        Hendrix memesan sabu dengan menelepon Sunariyo alias Jack. Mereka sepakat bertemu di rumah Sunariyo di Dusun Mulyo Asri, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran. Selanjutnya, mereka pergi ke rumah Sunariyo untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut sekaligus melangsungkan pesta sabu di kamar milik Sunariyo. (ddy/aif/c1)


 

Editor : Syaifuddin Mahmud