JawaPos.com - Modus operandi kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Kades Wonosobo, Kecamatan Srono, Agus Tarmidi terungkap. Itu disampaikan langsung korban pemerasan Achmad Turmudi, Kades Tegalan, Kecamatan Sempu, di Polres Banyuwangi, Minggu (25/2/2018).
Achmad Turmudi menceritakan, kasus yang dialaminya berkaitan dengan OTT oleh Saber Pungli Kabupaten Banyuwangi kepada dirinya tentang dugaan pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) beberapa waktu lalu.
Pasca dirinya di OTT dan tidak terbukti bersalah, Kades Achmad Turmudi didatangi Tersangka Agus Tarmidi bersama seorang anggota LSM asal Muncar yang konon berinisial IP.
Kades Tegalarum ini mengaku dimintai uang Rp 40 juta. Uang tersebut konon untuk menutup kasusnya di Polres Banyuwangi.
Sepekan yang lalu, Kades Achmad Turmudi mengaku ditelepon Agus Tarmidi. Kasus PTSL yang dihadapinya, konon sudah masuk atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.
Berawal dalih itulah, Kades Wonosobo menurutnya akan menutup kasus di kejaksaan. Agus Tarmidi pun disebut meminta uang RP 50 juta kepada Achmad Turmudi. Namun, saat dirinya memberikan uang Rp 10 juta sebagai DP, tim Saber Pungli langsung menggerebek.
"Katanya untuk menutup kasus di Kejari Banyuwangi. Kami siapkan dulu yang Rp 10 juta karena menurut Pak Agus dia sudah menalangi (melakukan pembayaran terlebih dahulu) sebagai DP kepada pihak Kejari Banyuwangi," jelas Achmad Turmudi.