Ini informasi baru bagi pemilik kendaraan bermotor di Banyuwangi. Mulai bulan depan tarif parkir berlangganan di Bumi Blambangan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat bakal naik.
Tarif parkir berlangganan kendaraan roda dua yang selama ini sebesar Rp 25 ribu per unit per tahun bakal naik menjadi Rp 35 ribu per unit per tahun. Sedangkan tarif parkir berlangganan untuk kendaraan roda empat naik dari Rp 50 ribu per unit per tahun menjadi Rp 70 ribu per unit per tahun.
Kenaikan tarif parkir berlangganan tersebut sudah dilegalisasi, tepatnya melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Meski sudah diundangkan pada 29 Desember lalu, kenaikan tarif parkir berlangganan tidak serta-merta diberlakukan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuwangi Kusiyadi mengatakan, penerapan tarif baru parkir berlangganan tersebut akan dilakukan mulai awal Februari mendatang. ”Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jatim terkait penyesuaian tarif tersebut,” ujarnya kemarin (23/1).
Kusiyadi menuturkan, melalui penyesuaian tarif tersebut target pendapatan daerah (PAD) dari parkir berlangganan diproyeksi naik signifikan. PAD parkir berlangganan yang pada tahun 2017 ”hanya” terealisasi sebesar Rp 13,9 miliar diproyeksi naik menjadi Rp 24,08 miliar tahun ini.
Dikatakan, selain kenaikan tarif, proyeksi kenaikan PAD dari sektor parkir berlangganan juga didasarkan pada estimasi jumlah kendaraan di Banyuwangi pada tahun ini. Jumlah kendaraan roda dua diproyeksi mencapai 621.807 unit, rinciannya sebanyak 576.130 unit merupakan kendaraan lama dan 45.677 unit kendaraan baru. Sedangkan jumlah kendaraan roda empat diproyeksi mencapai 39.248 unit yang terdiri dari 34.732 unit kendaraan lama dan 4.516 unit kendaraan baru.
Sementara itu, selain parkir berlangganan, kenaikan juga terjadi pada tarif pajak parkir di Bumi Blambangan. Pada Perda Nomor 2 Tahun 2011 tarif pajak parkir di titik-titik parkir yang dipungut biaya maupun tidak ”hanya” sebesar 20 persen. Sedangkan pada Perda Nomor 16 Tahun 2017, tarif pajak parkir di lokasi yang dipungut biaya sebesar 30 persen. Sedangkan di titik parkir tidak berbiaya, misalnya parkir di halaman supermarket yang tidak dikenakan biaya parkir, sebesar 25 persen.
Kusiyadi menjelaskan, cara penentuan besaran pajak yang harus dibayar pengelola tempat parkir dihitung berdasar jumlah kendaraan yang parkir di lokasi tersebut. ”Mereka wajib melaporkan jumlah kendaraan yang parkir. Selanjutnya, pajak yang harus mereka bayar merupakan hasil kalkulasi dari jumlah kendaraan yang parkir dengan tarif parkir yang berlaku,” pungkasnya.
Editor : Syaifuddin Mahmud