Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Dianggap Membahayakan, Grandong Dilarang Melintas di Jalan Raya

Ali Sodiqin • Rabu, 6 Desember 2017 | 23:31 WIB
dianggap-membahayakan-grandong-dilarang-melintas-di-jalan-raya
dianggap-membahayakan-grandong-dilarang-melintas-di-jalan-raya

BLIMBINGSARI – Banyuwangi dikenal sebagai gudangnya grandong (kendaraan rakitan). Kendaraan modifikasi itu banyak bertebaran di jalan raya. Kehadiran grandong tersebut dirasa cukup membahayakan jika melintas di jalan provinsi maupun jalan nasional.

Karena itu, grandong diperingatkan untuk tidak melintas di jalan raya. Kendaraan rakitan tersebut dinilai tidak memenuhi standar kelayakan, berpotensi menimbulkan kemacetan, dan terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Kasatlantas Polres Banyuwangi AKP Ris Andriyan Yudo Nugroho mengatakan, kendaraan rakitan apa pun yang tidak sesuai standar pabrikan, tidak layak untuk melintas di jalan raya. Apalagi, kendaraan rakitan tersebut juga tidak dilengkapi dengan mesin dan fasilitas pendukung keselamatan seperti lampu penerangan, tidak ada lampu rem, spion, dan kelengkapan kendaraan lainnya. ”Selagi tidak layak jalan, dari sisi safety juga sangat minim dan sangat berbahaya,” ungkapnya.

Yang masuk dalam kategori grandong, jelas Ris Andriyan, seperti kendaraan selep keliling, kendaraan gergaji, grandong bak terbuka, kereta kelinci, dan jenis kendaraan rakitan lainnya. Kendaraan tersebut dinilai sangat membahayakan pengendara yang melintas di jalan raya.

Parahnya, hampir semua grandong adalah rakitan dari mesin diesel yang disulap dan dimodifikasi khusus dengan bentuk tertentu. Oleh karena itu, dia mengimbau agar para pemilik kendaraan rakitan jenis tersebut untuk segera mengandangkan dan tidak melintas di jalan raya,  baik di jalan raya nasional maupun provinsi.

”Sangat berbahaya jika kendaraan grandong ini terus dibiarkan melintas di jalan raya. Selain berbahaya bagi si pengendara, juga berbahaya untuk keselamatan pengendara lain dan warga lainnya,” jelas Ris Andriyan.

Pihaknya mengaku sangat miris saat di jalan raya depan Bandara Banyuwangi - yang merupakan akses jalan raya transportasi nasional dan internasional - justru masih dilewati kendaraan rakitan. Sebagai langkah awal, pihaknya sudah menginstruksikan pada seluruh anggota polisi Lalu Lintas untuk memberikan peringatan, khususnya kepada grandong yang masih mokong melintas di jalan raya. ”Kita peringatkan untuk tidak melintas di jalan raya. Boleh melintas, tapi di jalan-jalan desa,” jelasnya.

Namun, jika setelah diperingatkan berulang kali masih membandel dengan melintasi jalan raya. Maka pihaknya juga tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas. ”Kalau setelah kita peringatkan masih nekat dan membandel, ada grandong nekat ke jalan raya langsung di-kombongkan (dikandangkan),” ancamnya.

Sementara itu, dalam lawatannya ke DPRD Banyuwangi, Kapolres AKBP Donny Adityawarman mengatakan, menurut aturan kendaraan grandong tersebut dilarang. Namun demikian, pihaknya akan melihat kesesuaian peraturan daerah (perda) secara khusus, karena masing-masing daerah berbeda.

Saat didesak apakah dalam waktu dekat akan ada razia grandong, pihaknya mengaku jika sesuai normatif aturan hukum tidak boleh beroperasi.  ”Namun kami lihat dulu, apakah ada perdanya atau tidak, hari ini (kemarin) kami baru komunikasi awal dengan ketua dan anggota dewan,” tandasnya.

Editor : Ali Sodiqin