6.358 KPM Masuk Data Judol di Banyuwangi, Hanya 900 yang Ajukan Sanggah

Fredy Rizki Manunggal • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:00 WIB
ILUSTRASI: Seseorang memainkan aplikasi judol. (Salis Ali/Radar Banyuwangi)
ILUSTRASI: Seseorang memainkan aplikasi judol. (Salis Ali/Radar Banyuwangi)

RADAR BANYUWANGI – Nasib ribuan keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di Banyuwangi berada dalam ketidakpastian setelah jumlah warga yang mengajukan sanggahan atas dugaan keterkaitan dengan judi online (judol) masih sangat minim. Dari 6.358 KPM yang masuk dalam data indikasi kementerian, hanya sekitar 900 keluarga yang mengajukan klarifikasi hingga penutupan posko pada Minggu (11/10). Sisanya berisiko kehilangan akses bantuan sosial jika status mereka berujung pada penangguhan atau pemblokiran.

Minimnya partisipasi dalam proses sanggahan tersebut menjadi perhatian Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Banyuwangi. Sebab, klarifikasi menjadi kesempatan bagi penerima manfaat untuk menyampaikan keberatan sekaligus menjalani verifikasi atas data yang mengaitkan mereka dengan aktivitas judi online.

Kepala Dinsos PPKB Banyuwangi Puguh Widodo mengatakan, jumlah sanggahan yang masuk hingga batas akhir penutupan hanya sekitar 900 berkas. Angka itu tidak sampai 15 persen dari total KPM yang masuk dalam data indikasi kementerian.

"Hingga batas akhir penutupan kemarin, tercatat hanya 900-an KPM yang menyerahkan berkas sanggahan resmi. Tugas kami di daerah hanya melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) faktual di lapangan," kata Puguh.

Ribuan KPM Belum Ajukan Klarifikasi

Jika dibandingkan dengan total 6.358 KPM yang masuk dalam data indikasi, jumlah pengaju sanggahan masih jauh dari separuh keseluruhan penerima manfaat. Berdasarkan angka tersebut, sekitar 5.458 KPM belum tercatat mengajukan sanggahan, dengan catatan jumlah pengaju masih bersifat perkiraan karena data resmi yang disampaikan menggunakan angka sekitar 900 keluarga.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap nasib penerima bansos yang tidak memanfaatkan masa klarifikasi. Mereka berpotensi menghadapi penangguhan hingga pemblokiran bantuan apabila statusnya tidak dipulihkan melalui mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, masuknya nama KPM dalam data indikasi keterkaitan dengan judol tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti final pelanggaran oleh setiap penerima. Proses verifikasi dan validasi diperlukan untuk memeriksa kesesuaian data sebelum penetapan status akhir dilakukan oleh pihak berwenang.

Karena itu, rendahnya jumlah sanggahan menjadi persoalan tersendiri bagi pemerintah daerah. Di satu sisi, proses penertiban bantuan sosial perlu berjalan sesuai ketentuan. Di sisi lain, akurasi data dan mekanisme klarifikasi penting agar penerima yang memenuhi syarat tidak kehilangan haknya akibat ketidaksesuaian informasi.

Verifikasi Daerah, Keputusan Akhir di Pusat

Puguh menjelaskan, proses pemeriksaan sanggahan dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). Petugas di daerah bertugas melakukan verifikasi dan validasi faktual terhadap informasi serta dokumen yang disampaikan penerima manfaat.

Namun, kewenangan untuk menetapkan status akhir pemulihan hak bansos tidak berada di tangan pemerintah daerah. Penentuan tersebut dilakukan pemerintah pusat melalui sinkronisasi data Kementerian Sosial (Kemensos), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dengan mekanisme tersebut, hasil pemeriksaan di lapangan menjadi bagian dari bahan yang diperlukan dalam proses pencocokan data lintas instansi. Pemerintah daerah tidak dapat memastikan pemulihan bantuan hanya berdasarkan pengajuan sanggahan tanpa keputusan lebih lanjut dari otoritas pusat.

Posko Ditutup, Nasib Sanggahan Lanjutan Belum Jelas

Setelah masa pengajuan sanggahan berakhir pada Minggu (11/10), Dinsos PPKB Banyuwangi kini menunggu arahan teknis berikutnya dari pemerintah pusat. Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah kesempatan pengajuan keberatan tahap kedua akan kembali dibuka bagi KPM yang belum menyampaikan sanggahan.

Situasi tersebut membuat ribuan penerima manfaat yang belum mengajukan klarifikasi menghadapi ketidakpastian mengenai kelanjutan bantuan sosial mereka. Namun, keputusan mengenai status bantuan tetap bergantung pada hasil sinkronisasi data dan kebijakan otoritas yang berwenang.

Pemerintah daerah masih menunggu petunjuk lebih lanjut terkait langkah yang harus dilakukan setelah penutupan posko. Kepastian mengenai kemungkinan dibukanya kembali jalur sanggahan menjadi hal yang dinantikan, terutama bagi penerima manfaat yang merasa datanya perlu diperiksa ulang.

Di tengah penertiban bansos yang terindikasi terkait judi online, tantangan pemerintah bukan hanya menyaring penerima yang tidak memenuhi ketentuan, melainkan juga memastikan proses verifikasi berlangsung akurat. Sebab, bagi keluarga yang benar-benar memenuhi persyaratan, kepastian status bantuan sosial menyangkut keberlanjutan dukungan untuk memenuhi kebutuhan dasar. (fre/aif)

Editor : Ali Sodiqin
Dinsos Banyuwangi Sanggahan bansos Bansos judol Banyuwangi KPM bansos Data judi online